• Minggu, 18 Agustus 2024

Sempat Terpidana Kasus Sianida Tewaskan Rekannya Mirna Salihin, Kini Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

- Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Senyum Manis Sembari Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini (Ist)
Senyum Manis Sembari Lambaikan Tangan, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini (Ist)

KALIMANTAN UPDATE - Mendekam selama 8 tahun di jeruji bebas atas kasus kopi Sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin. kini Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat dari lapas pondok bambu Jakarta Timur hari ini Minggu (18/8/2024).

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

 

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini terjadi tepatnya pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Polemik Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Beri Penjelasan

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.***

Editor: Syaifullah

Sumber: kontan.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X