KALIMANTAN UPDATE - Mendekam selama 8 tahun di jeruji bebas atas kasus kopi Sianida menewaskan Wayan Mirna Salihin. kini Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat dari lapas pondok bambu Jakarta Timur hari ini Minggu (18/8/2024).
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini terjadi tepatnya pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polemik Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Beri Penjelasan
Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.***
Artikel Terkait
Demi Kepentingan Sang Anak, Armor Toreador Harap Bisa Berdamai dan Berbaikan Dengan Cut Intan Nabila
Prabowo Dampingi Jokowi Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke IKN, Gibran Temani Ma'aruf Amin di Jakarta
12 Deretan Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus 2024, Ambil Diskon Segera dan Jangan Ketinggalan
8 Deretan Promo dan Diskon Tiket Perjalanan dan Tempat Hiburan 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Lomba 17 Agustusan Berubah Jadi Aksi Berbau Pornografi
Dokter Spesialis Obsgyn Bagikan Cerita Seorang Bocil SD Sudah Berani Gemar Tidur Bareng Pasangannya
Tak Hanya Berselingkuh Dengan Wanita Lain, Aprila Majid Bagikan Kisah Pernah Suaminya Tilep Uang Mertua Sebelum Menghilang Setahun
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1116 Sub Indo: Deklarasi Buggy
Sejarah 18 Agustus di Indonesia: Disahkannya UUD 1945, Hingga Terpilihnya Soekarno dan Hatta Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Pertama
Megawati dan SBY Tak Hadir Upacara Bendera HUT RI di IKN, Jokowi: Kita Harus Hargai Beliau-beliau
Usai Viral Kasus Bullying Dialami Dokter Muda Spesialis PPDS di Undip, Terungkap Lainnya Istri Residen Kasi Jatah Untuk Seniornya
Usai Viral Ada KTP Warga Jakarta Banyak Dicatut Dukung Paslon Independen, Ketua DPR RI Puan Maharani Buka Suara