Polemik Aturan Wajib Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka 2024, Kepala BPIP Yudian Wahyudi Minta Maaf dan Ubah Kebijakan Terbaru Diperbolehkan

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Yudian Wahyudi selaku Kepala BPIP yang sedang menjadi sorotan. (Dokumen resmi BPIP)
Yudian Wahyudi selaku Kepala BPIP yang sedang menjadi sorotan. (Dokumen resmi BPIP)

KALIMANTAN UPDATE - Belakangan sosok Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) banyak dirujak netizen.

Hal itu imbas dari aturan terkait wajib melepas jilbab bagi anggota Paskibrakan Wanita saat pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024 pada 17 Agustus di IKN mendatang.

Pasalnya pada tahun lalu, tidak ada terlihat aturan melepaskan jilbab. Bahkan masih sah-sah saja diperbolehkan bagi Paskibraka Wanita.

Baca Juga: Usai Viral Paskibraka Nasional 2024 Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, BPIP Buka Suara

Usai viral dengan aturan polemik tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian dilansir detikNews, Kamis (15/8/2024).

Adapun kebijakan terbaru diambil BPIP saat ini, 'anggota Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas'. Hal itu mengikuti arahan Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional? Berikut Honor dan Penghargaan Yang Bakal Diberikan

 

Yudian juga berterima kasih atas perhatian publik terhadap para anggota Paskibraka 2024 tersebut.

"BPIP menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran media dalam memberitakan kiprah Paskibraka selama ini," ucap dia.

Terkait kebijakan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka, Yudian menjelaskan pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, yakni memperbolehkan anggota Paskibraka wanita mengenakan jilbab saat bertugas.

Baca Juga: Daftar 76 Calon Paskibraka Siap Jalani Pemusatan Diklat Sebelum ke IKN

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ungkap Yudian.

Sebelumnya Kasetpres Heru Budi Hartono turut buka suara terkait isu anggota Paskibraka 2024 dilarang menggunakan jilbab tersebut. Ia menegaskan anggota Paskibraka akan diperbolehkan menggunakan jilbab saat upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) nantinya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: detikSumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X