Pilkada 2024 Kian Dekat, MK Ubah Syarat Kini Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi DPRD

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (HO/KLIKTIMES.COM/Mahkamah Konstitusi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (HO/KLIKTIMES.COM/Mahkamah Konstitusi)

KALIMANTAN UPDATE - Partai Politik atau gabungan parpol peserta pemilu kini sudah bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Hal ini sebagaimana putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK), sempat sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Permohonan Diajukan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Baca Juga: Sambangi Aceh Bersama Cak Imin, Anies Ajak Warga Terima Putusan MK dan Ikut Membangun Indonesia

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Baca Juga: MA Ubah Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X