KALIMANTAN UPDATE - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
Mereka mangajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Curhat Warganet Sebut Bali Sudah Mulai Dikuasai WNA, Terutama Mulai Rebut Pekerjaan Lokal
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).
Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Baca Juga: Jadwal Proliga 2024 di Pontianak, Berikut Jadwal, Lokasi dan Harga Tiket Nonton Langsung
MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Baca Juga: Program Biodiesel B50 Jadi Wanti-wanti Untuk Dijadikan Energi di Indonesia, Produsen Buka Suara
Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.
Artikel Terkait
Viral Video Oknum Caleg Terpilih PDIP VCS Dengan Wanita, KPUD Turun Tangan
Viral Wanita Curhat Jadi Korban Begal, Ternyata Dianiaya Suami Teman
Undangan Digital Jadi Tren di Kalangan Anak Muda
Spoiler One Piece Chapter 1116: Misteri Hubungan Im Sama dan Vivi, Vegapunk Beberkan Mother Flame
Spoiler My Hero Academia Chapter 424: Akhir Dari Pertempuran Panjang
Zodiak Hari Ini, 30 Mei 2024 Lengkap: Ada Anggota Keluarga Memikirkanmu Libra, Jangan Berikan Energi Negatif Hari ini Scorpio
Dituding Mencuri, Viral Gadis di Sulteng Dianiaya Hingga Ditelanjangi
Kendaraan Listrik Jadi Tren di Indonesia
Isu Perselingkuhan Komisioner dan Staff KPU Viral di Medsos, KPU Pati Beri Tanggapan
Diperingati Setiap 31 Mei, Bagaimana Cara Ikut Merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2024
Pria Sukabumi Ini Menikah 28 Kali dan Ngaku Ingin Menolong Wanita Tersakiti, Kini H Isep Ungkap Fakta Baru
Nonton Anime My Hero Academia Season 7 Episode 5 Sub Indo
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1107 Sub Indo
Zodiak Hari Ini, 31 Mei 2024 Lengkap: Cobalah Untuk Tidak Janji Berlebihan Sagitarius, Akan Ada Perubahan Cobalah Berhati-hati Capricorn
Viral Penjual Es Asal Bandung Jualan Es Pakai Robot Buatan Sendiri Hasil Belajar Otodidak