KALIMANTAN UPDATE - Isu Prabowo Subianto marah besar terkait manuver RUU Pilkada menjadi sorotan publik di media sosial.
Kabar itu awalnya diungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hamid Awaluddin dalam program Gaspol! di Youtube Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Hamid mengaku mendapat kabar jika Prabowo sangat marah dengan adanya gerakan revisi UU Pilkada di DPR. Namun, ia tak bisa membenarkan akan kabar tersebut.
"Saya dengar, pagi ini (Jumat) Pak Prabowo itu marah luar biasa karena kenapa tiba-tiba ada gerakan untuk merevisi undang-undang (UU Pilkada). Saya tidak tahu kebenarannya. Saya dengar," ungkap Hamid.
Baca Juga: Jokowi Kenakan Warna Kuning di Golkar, Didampingi Prabowo dan Gibran
Meski tak bisa memastikan kebenaran akan kabar tersebut, Hamid meyakini bahwa Prabowo betul-betul marah. Keyakinan itu merujuk dari sikap Wakil Ketua DPR sekaligus elite Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang tiba-tiba balik badan mengumumkan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Hamid mengatakan, jika kabar kemarahan itu benar adanya, hal itu merupakan respons yang wajar dari Prabowo. Sebab, Hamid yakin bahwa Prabowo juga tak ingin kontroversi UU Pilkada hasil revisi akan menjadi beban dirinya yang segera dilantik menjadi Presiden tak kurang dari dua bulan lagi.
Lebih dari itu, jika revisi UU Pilkada tetap dipaksakan, Hamid melanjutkan, tidak menutup kemungkinan protes masyarakat akan terus berlanjut hingga masa kepemimpinannya.
Baca Juga: Tak Hadiri Reshuffle dan Pelantikan Menteri Dampingi Jokowi, Prabowo Kunker ke Australia
Sebelumnya, DPR memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada seusai unjuk rasa besar-besaran di berbagai tempat, termasuk di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Proses revisi UU Pilkada memicu kemarahan publik karena digelar secara kilat pada Rabu (21/8/2024), hanya sehari setelah MK mengeluarkan putusan yang bakal mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dan menghambat praktik politik dinasti.
Sedianya, revisi UU Pilkada itu bakal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, tetapi rapat batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi kuorum.
DPR lantas menyatakan putusan MK bakal berlaku dan menjadi rujukan dalam pencalonan pilkada karena revisi UU Pilkada mustahil digelar sebelum pendaftaran calon kepala daerah.***
Artikel Terkait
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 268: Nobara Dengan Mata Tertutup Siap Bergabung ke Pertempuran
Sekelompok Pria dan Wanita Joget Dengan Musik DJ di Halaman Masjid Agung Wajo Viral, Pihak Pengurus Buka Suara
Usai Viral Kerap Bikin Konten Siswi Kenakan Seksi dan Menggoda di Akun Media Sosialnya, Guru SMP di Bali Minta Maaf
Terekam Sejumlah Reporter Media Asing Liput Aksi Demonstran Soal RUU Pilkada
Dikabarkan Hilang, Ternyata Dibunuh Ibu Tiri dan Jasad Bocah 6 tahun Terbungkus Karung
Kumpulan Seri Game Mortal Kombat Dari Telama dan Terbaru
Jawab Tudingan Isu Azizah Salsha Threesome Hingga Pengalihan Isu RUU Pilkada, Rachel Vennya: Itu Hoaks Ngga Gimmick
Kumpulan Seri Game Harvest Moon Dari Terlama dan Terbaru
Tren Peluk AI Dengan Vidu Studio, Berikut Caranya
Aksi Demonstran Mendadak Aman dan Kondusif Usai Sejumlah Polwan Cantik Bagikan Air Minuman dan Makanan Ringan
Foto Pria Diduga Mirip Bahlil Lahadalia Bersama Sebotol Whisky Seharga Puluhan Juta Viral di Media Sosial