Nama Anda Tercatat Sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik, Ketahui Cara Menghapusnya di KPU

- Rabu, 4 September 2024 | 10:28 WIB
Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak, Melindungi Identitas Diri di Masa Kampanye (Tangkap layar laman infopemilu.kpu.go.id)
Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak, Melindungi Identitas Diri di Masa Kampanye (Tangkap layar laman infopemilu.kpu.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Bagi Anda tengah melamar pekerjaan, apalagi tengah mengikuti CPNS atau PPPK, pastinya salah satu persyaratan tidak tergabung ke parpol atau lainnya.

Namun, belakangan ini seringkali orang-orang mengungkapkan kekesalannya soal nama mereka tiba-tiba terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu, padahal tak terlibat dengan parpol tersebut.

Nah, dalam kesempatan ini ketahui cara menghilangkan atau menghapus nama yang terdaftar di partai politik dapat dilakukan secara online. Cara ini perlu diketahui oleh anggota partai politik yang ingin mendaftarkan diri ataupun masyarakat yang namanya tercatat sebagai partai politik tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: KPU RI Tegaskan Parpol dan Gabungannya Hanya Dapat Berikan Dukungan Kepada Satu Bakal Paslon Saja

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sudah berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik dengan menyediakan fitur penghapusan data keanggotaan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.

Proses penghapusan data keanggotaan partai politik dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lantas, bagaimana cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik? Simak penjelasannya di bawah ini:

Baca Juga: Jokowi dan Puan Saling Senggol Soal RUU Perampasan Aset Usai Aksi Demo RUU Pilkada

- Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/.

- Pilih opsi "Tanggapan!" dari menu utama.

- Gulir ke opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik".

- Pilih kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik".

- Klik opsi "Cek Anggota Parpol" untuk melanjutkan.

Baca Juga: Soal Pengaruh Pilkada Hingga Gabung ke Pemerintahan Prabowo, Habib Rizieq Shihab Beri Jawaban

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Centang kolom "Saya bukan robot".

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Puluhan Karyawan di PHK Mendadak, Pihak PSSI Buka Suara

Selasa, 3 September 2024 | 18:32 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi

Selasa, 3 September 2024 | 10:41 WIB
X