Cek Fakta: Biaya Pembuatan SIM Sekarang Gratis dan Seumur Hidup?

- Selasa, 17 Desember 2024 | 09:38 WIB
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)
Ilustrasi SIM. (f: kompas.com)

KALIMANTAN UPDATE - Belakangan ini di media sosial jadi sorotan soal narasi menuliskan "biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup".

"Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pembuatan SIM dan perpanjangan SIM secara online dan gratis untuk semua jenis SIM. Kabar gembira! Baru saja di infokan buat SIM gratis, SIM berlaku seumur hidup. Khusus bulan Desember tahun ini,” tulis akun Tiktok @bangriko89.

Namun apakah benar pernyataan itu? Kabar ini ditepis Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Baca Juga: Hindari Data Pribadi Agar Tak Ganda, Nomor SIM Kini Sesuai Seperti NIK di KTP

“Telah beredar di media sosial, yang menyatakan bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan SIM tanpa biaya atau berlaku seumur hidup, informasi tersebut tidak benar,” tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Menurut Korlantas, regulasi tarif atau biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Pasal 1 menyebutkan, jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, antara lain meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan SIM baru hingga Penerbitan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Hindari Maraknya Pungli, Anggota DPR RI Ini Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan. Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

Lebih lanjut soal narasi diatas, kalimantanupdate.com menelusuri lebih lanjut memang tidak benar adanya pembuatan maupun perpanjangan SIM menjadi gratis dan seumur hidup.

Adapun pernyataan itu sebenarnya merupakan wacana yang sudah cukup lama, yang dimana dalam rapat para anggota DPR, tapi masih dikaji lebih lanjut bahkan adanya penolakan karena berbagai pertimbangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X