Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Harvey Moeis, Dinilai Tak Adil Jika Melihat Dari Kesopanan dan Keluarga

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:28 WIB
Instagram @sandradewi88
Instagram @sandradewi88

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar
Harli menegaskan, alasan jaksa melakukan banding adalah karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Juga: Aspri Sempat Tampung Dana Ratusan Juta di Rekeningnya, Usai Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Sandra Dewi Perintahkan Untuk Tarik

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli, Jumat (27/12/2024).

Vonis dari Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para terdakwa.

"Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," katanya.

Adapun upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Kemudian banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Baca Juga: Suami Dewi Sandra Jadi Tersangka, Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com, IDX Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X