KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, mereka adalah Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar
Harli menegaskan, alasan jaksa melakukan banding adalah karena perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang begitu besar, dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan.
"Adapun alasan menyatakan banding terhadap lima Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Harli, Jumat (27/12/2024).
Vonis dari Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, akibat perbuatan para terdakwa.
"Serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," katanya.
Adapun upaya banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Kemudian banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
Baca Juga: Suami Dewi Sandra Jadi Tersangka, Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.***
Artikel Terkait
Wanita Mualaf Diajak Zina Hingga Tinggal Bersama di Kos Oleh Oknum Ustadz Masjid Istiqlal, Sempat Dipaksa Tandatangani Akta Nikah Siri Palsu
Rekaman Video Rapat Sekolah dan Orang Tua Murid Viral di Media Sosial, Wajibkan Beli Wadah Untuk Program Makan Bergizi
Usai Viral Video Erdogan Walk Out Saat Pidato Prabowo Bahas Pemimpin Muslim dan Palestina, Dubes Turkiye Buka Suara
Viral Terduga Oknum Dokter Paksa Mahasiswi Keperawatan di Belu Lakukan VCS, CVB: Perawat Senior Aja Gw Kondisiin Jiper Apalagi Kayak Gini
Viral Guru SMA Berikan Kritikan Terbuka Dinilai Kurang Beradab Terhadap Guru SD dan Orang Tua Gegara Tulisan Tangan Siswa Masih Banyak Jelek
Kasus Oknum Ustadz Jamalullail Berlanjut, Korban Wanita Mualaf Bakal Ambil Langkah Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK, Tampak Kediamannya di Bekasi Dijaga Ketat
Mengenal Christmas Eve, Tradisi Dirayakan Malam Sambut Natal
Viral Maraknya Peredaran Uang Palsu, Warganet Pertanyakan Kualitas Peruri
Usai Viral Video Konsumsi Sabu, Oknum Kades di Touna Diamankan Polisi
Viral Pria Cianjur Tendang Anak Kucing Hingga Tewas