Usai Divonis Hanya 6,5 Tahun Pidana Atas Korupsi Timah Senilai 300 Triliun, Netizen Bandingkan Hukuman di Tiongkok Hingga Korea Utara

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 11:22 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

KALIMANTAN UPDATE - Terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun lima bulan penjara atas kasus korupsi yang melibatkan PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024.

Baca Juga: Usai Viral Harvey Moeis dan Dewi Sandra Diduga Terdaftar BPJS PBI, Apa Itu?

Adapun disebutkan alasan lain Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memutuskan hukuman ringan terhadap terdakwa karena berperilaku kooperatif, sopan hingga keluarga yang harus diurus.

Menanggapi hal itu tak hanya ahli pakar hukum tak menyetujuinya, juga banyaknya warga negara indonesia lantaran dinilai korupsi yang berjumlah sangat besar tersebut.

Bahkan di media sosial banyak netizen bandingkan perilaku hukuman bagi rakyat kecil, juga kasus rafael alun, serta di seri squid game.

Tak hanya itu netizen juga turut bandingkan hukuman mati terdakwa korupsi di China, serta bandingkan hukuman di Korea Utara yang dimana Kim Jong Un berani menghukum mati terdakwa pamannya diikuti keluarga dari pamannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X