KALIMANTAN UPDATE - Bulan Desember 2024 ini pemberitaan Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali jadi sorotan publik di media sosial.
Hal itu usai Harvey Moeis divonis setidaknya 6,5 tahun, yang dimana banyak netizen maupun sejumlah pakar hukum tak sepakat karena tak sesuai jumlah korupsi dilakukannya mencapai ratusan triliunan.
Setelahnya, netizen menyoroti rupanya Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Youtuber Ferry Irwandi bahkan menyebut kalau Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah fakir miskin. Itu mengacu pada kepesertaan BPJS Kesehatan pasangan ini yang diduga adalah BPJS PBI kelas 3.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi, dikutip dari akun X @irwndfrry, Minggu (29/12/2024).
Masyarakat perlu tahu bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu terbagi dalam dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Apa artinya?
Baca Juga: PMII Mengecam Aksi Bejat Oknum Anggota DPRD Lecehkan SPG Rokok
Peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Nah, peserta BPJS Non-PBI adalah mereka yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Jika BPJS PBI biaya per bulan ditanggung pemerintah, kalau peserta BPJS Non-PBI berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Itu dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu.
Peserta BPJS Non-PBI dibagi menjadi 3 kelompok:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja dan pekerja mandiri.
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Baca Juga: Puluhan Katering Ditipu Mencatut Program Makan Bergizi Gratis, BGN Kembali Himbau Tetap Waspada
Perbedaan lainnya antara BPJS PBI dan Non-PBI ada pada fasilitas kelas yang ditawarkan. Kalau BPJS PBI otomatis mendapat fasilitas kamar kelas 3, sedangkan BPJS Non-PBI dapat memilih rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Artikel Terkait
Ijin Perjalanan Dinas Sekaligus Berselingkuh, Kronologi dan Video Mesum Oknum ASN Jos Akherman Beredar
Cek Fakta: Benarkah Ada Lowongan Kerja Bantu Program Makan Bergizi Gratis di Setiap Kecamatan?
Cerita Zara Dar Putuskan Berkarir di OnlyFans, Sempat Berada di Program phD Hingga YouTuber Mengedukasi
Viral Pria Cianjur Tendang Anak Kucing Hingga Tewas
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ketua Majelis Hakim Terhadap Harvey Moeis, Dinilai Tak Adil Jika Melihat Dari Kesopanan dan Keluarga
Usai Viral Foto Alokasi Anggaran Perayaan Malam Tahun Baru Sebesar 44 Juta, Ormas PP Bekasi Buka Suara
Review 2ND Miracle in Cell No 7 (2024), Banyak Pengembangan Menarik Mulai Dari Plot Hingga Para Pemain
Viral Rekaman CCTV Pemkot Semarang Bisa Terpasang di Kamar Warga, Diskominfo Buka Suara
Viral Video Oknum TNI Bekingi Debt Collector di Medan, Kapendam I Bukit Barisan Buka Suara
Dessert Viral Sepanjang Tahun 2024, Ada Crookie Hingga Cokelat Dubai