Apa Itu Justice Collaborator, Sosok Pelaku Kejahatan Tapi bekerja Sama Dalam Memberikan Keterangan Sebenarnya

- Rabu, 15 Februari 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi hukum bagi pelaku kejahatan seksual untuk anak (SM Banyumas/Dok Gerd AltmannPixabay)
Ilustrasi hukum bagi pelaku kejahatan seksual untuk anak (SM Banyumas/Dok Gerd AltmannPixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Dalam suatu ranah hukum untuk menyelesaikan suatu perkara yang cukup rumit adanya Justice Collaborator sangat membantu.

Namun, apa itu Justice Collaborator? dan apa saja syarat diperlukan untuk seseorang bisa dipanggil seperti itu?

Menurut laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga: Setelah Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD Beri Tanggapan Terhadap Hakim

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Sebagaimana juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya.

Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Baca Juga: Korea Selatan Tawarkan Voucher Tunai Setidaknya 23 Juta Bagi Orang Tua Ingin Memiliki Anak

Dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.

Namun, jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Dibuka: Ketahui Juga Tahapan Daftar, Persyaratan dan Jadwalnya

Syarat menjadi justice collaborator:

1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.

2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X