Usai Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Berkaitan Dengan Kaesang, Mahfud MD Buka Suara

- Jumat, 7 Juni 2024 | 10:28 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah cacat secara etik, moral, dan hukum. (mohmahfudmd)
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah cacat secara etik, moral, dan hukum. (mohmahfudmd)

KALIMANTAN UPDATE - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah cacat secara etik, moral, dan hukum.

Menurut eks Cawapres 2024 yang berpasangan dengan Ganjar ini, putusan tersebut merusak tata hukum dan bersifat mengikat, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghindarinya meskipun kewenangannya salah.

"Saya sebenarnya agak malas untuk mengomentari ini. Ini adalah kebusukan cara kita berhukum yang membuat mual. Saya berkata, 'Ya sudahlah, lakukan saja apa yang ingin kalian lakukan, merusak hukum itu.' Tapi inilah negara kita, cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," ujar Mahfud, menegaskan dilansir AyoBandung melalui Youtube Bisniscom.

Baca Juga: Kata Asian Value Jadi Viral di Media Sosial, Apa Itu?

Mahfud juga mengkritik pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menganggap putusan MA progresif.

Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang. Jika undang-undang ingin diubah, hanya ada dua cara: legislative review oleh lembaga legislatif atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh Mahkamah Agung.

"Hanya ada dua cara, atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) jika darurat," kata Mahfud.

Baca Juga: Agus Subiyanto: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, Multifungsi ABRI Semuanya Kita

Dia juga menyinggung respon masyarakat yang mengaitkan perubahan batas usia dalam putusan MK dan putusan MA untuk melancarkan anak-anak Presiden Jokowi dalam pesta demokrasi.

Hal ini menimbulkan istilah seperti "mahkamah kakak" dan "mahkamah adik," yang menjadi bahan cemoohan di publik.

"Jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun sebenarnya malas mengurus hal-hal seperti ini. Biarkan saja, semakin busuk cara berhukum kita, maka pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri," tutup Mahfud.

Baca Juga: Ramai Anggota Polri Terciduk Live di TikTok Saat Jam Kerja, Netizen Sindir Bobroknya Kinerja

Sebelumnya, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi pusat perhatian dalam perebutan posisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Nama Kaesang mencuat di tengah keputusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah, yang memicu perdebatan publik.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Azhyra Pinasthika Viral di Media Sosial, Sosok Wanita Lulusan S2 Pilih Balik Kampung dan Bangun Usaha Jualan Sapi Kambing

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X