KALIMANTAN UPDATE - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia kepala daerah cacat secara etik, moral, dan hukum.
Menurut eks Cawapres 2024 yang berpasangan dengan Ganjar ini, putusan tersebut merusak tata hukum dan bersifat mengikat, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghindarinya meskipun kewenangannya salah.
"Saya sebenarnya agak malas untuk mengomentari ini. Ini adalah kebusukan cara kita berhukum yang membuat mual. Saya berkata, 'Ya sudahlah, lakukan saja apa yang ingin kalian lakukan, merusak hukum itu.' Tapi inilah negara kita, cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak," ujar Mahfud, menegaskan dilansir AyoBandung melalui Youtube Bisniscom.
Baca Juga: Kata Asian Value Jadi Viral di Media Sosial, Apa Itu?
Mahfud juga mengkritik pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menganggap putusan MA progresif.
Menurutnya, Mahkamah Agung seharusnya tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang. Jika undang-undang ingin diubah, hanya ada dua cara: legislative review oleh lembaga legislatif atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh Mahkamah Agung.
"Hanya ada dua cara, atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) jika darurat," kata Mahfud.
Baca Juga: Agus Subiyanto: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, Multifungsi ABRI Semuanya Kita
Dia juga menyinggung respon masyarakat yang mengaitkan perubahan batas usia dalam putusan MK dan putusan MA untuk melancarkan anak-anak Presiden Jokowi dalam pesta demokrasi.
Hal ini menimbulkan istilah seperti "mahkamah kakak" dan "mahkamah adik," yang menjadi bahan cemoohan di publik.
"Jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun sebenarnya malas mengurus hal-hal seperti ini. Biarkan saja, semakin busuk cara berhukum kita, maka pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri," tutup Mahfud.
Baca Juga: Ramai Anggota Polri Terciduk Live di TikTok Saat Jam Kerja, Netizen Sindir Bobroknya Kinerja
Sebelumnya, nama putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menjadi pusat perhatian dalam perebutan posisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Nama Kaesang mencuat di tengah keputusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah, yang memicu perdebatan publik.
Artikel Terkait
Dugaan Penyebab Sumsel-Bengkulu Sempat Alami Listrik Padam yang Lama, Pihak ESDM Beri Penjelasan
PLN Bakal Berikan Kompensasi Pemotongan Harga 10 Persen ke Korban Mati Listrik Total di Sumatera dan Sekitarnya
Belum Dilantik dan Bekerja APBN 2025 Prabowo Gibran Defisit, Akankah Berhubungan Tapera Makan Bergizi Gratis Hingga IKN?
Luhut Singgung Ego Partai Hingga Sarankan Prabowo Rekrut Anak Muda Masuk ke Kabinet
DPR Mengesahkan UU KIA, Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan dan Cuti 6 Bulan
Singgung Sosok Biang Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Amien Rais: Enggak Usah Cawe Cawe Lagi, Biarlah Prabowo Ambil Alih
Spoiler My Hero Academia Chapter 425: Out of Season
Bocoran Isi Gambar Manga Jujutsu Kaisen Chapter 262 Kualitas HD
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 262: Rika Kembali
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Jumat, 6 Juni 2024: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Poin
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Jumat, 6 Juni 2024: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Jumat, 6 Juni 2024: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Miris Sejumlah Pelajar di Manado Terciduk Satpol PP Diduga Tengah Asik Bikin Video Dewasa Dalam Bangunan Kosong