Tak Penuhi Janjinya Untuk Nikahi Cindra Aditi Usai Rayu dan Hubungan Badan, Berikut Poin-poin Isi Surat Pernyataan Dibuat Hasyim Asy'ari

- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:34 WIB
Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asyari. (Instagram) (ist)
Cindra Aditi Tejakinkin dan Ketua KPU Hasyim Asyari. (Instagram) (ist)

KALIMANTAN UPDATE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda.

Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.

Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Baca Juga: Mengenal Cindra Aditi Tejakinkin Jadi Sorotan Publik, Sosok Wanita Anggota PPLN Den Haag Disebut Korban Asusila Oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Dan inilah sejumlah poin pokok dalam surat pernyataan dibuat Hasyim Asy'ari:

- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

- Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Baca Juga: Anggota PPLN Den Haag Alami Gangguan Kesehatan Setelah Berhubungan Intim Dengan Hasyim Asy'ari

- Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati. Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Baca Juga: Imbas Dugaan Kasus Asusila Terhadap Wanita Anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU RI

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X