MenPAN RB Tegaskan Honorer Dengan Jenis Ini Akan Diblacklist Dalam Pengangkatan PPPK 2024

- Kamis, 7 November 2024 | 08:32 WIB
2025, honorer bakal dihapus! Pemerintah hanya mengakui tiga status pegawai ini (setkab.go.id)
2025, honorer bakal dihapus! Pemerintah hanya mengakui tiga status pegawai ini (setkab.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Pemerintah tahun ini kembali melakukan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perekrutan PPPK 2024 ini dilakukan bertujuan menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Sehingga tuntas tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Adanya penerimaan PPPK 2024 ini jelas menjadi kabar gembira bagi semua tenaga honorer. Pasalnya pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer.

Rupanya, dari keputusan final MenPAN RB, ada tiga kategori tenaga honorer yang resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK 2024.

Baca Juga: Sudah Muncul, Berikut Cara Melihat Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024

 

 

Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK.

1. Kategori tenaga honorer yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

2. Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan bukan permintaan sendiri atau tidak hormat.

Baca Juga: Viral Pelamar CPNS Wanita Menangis Usai Dinyatakan Gugur Oleh Pansel Gegara Terlambat, Netizen Singgung Pentingnya Disiplin Lebih Awal

Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK 2024. Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang masuk ke dalam kategori ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

3. Kategori tenaga honorer yang terlibat politik. Dimana tenaga honorer dengan kategori ini resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

 

Kategori tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis tidak bisa diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Demikian informasi mengenai tiga kategori tenaga honorer ini resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK 2024 sesuai keputusan final MenPAN RB.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: sumeks.disway.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X