Usai OTT Atas Kasus Suap di Dinas PUPR, KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbiri Noor Kabur Hingga Menghilang

- Kamis, 7 November 2024 | 12:05 WIB
Menelisik riwayat pendidikan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, yang ajukan praperadilan status tersangka KPK (Kolase/Instagram @official_kpk/kalselprov.go.id)
Menelisik riwayat pendidikan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, yang ajukan praperadilan status tersangka KPK (Kolase/Instagram @official_kpk/kalselprov.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober atas kasus suap pengadaan barang dan jasa, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbiri Noor alias paman Birin dikabarkan kabur hingga hilang tanpa jejak. 

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Usai Kejagung Tangkap Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Atas Kasus Suap Hakim, Pemeriksaan Bakal Berlanjut ke Ayahnya Edward Tannur

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Indah menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun gubernur tersebut tidak dapat ditemukan. Paman Birin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain, rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Sejumlah Aset Sudah Diblokir Hingga Sita Miliaran Rupiah dan Emas Batangan

Indah juga mencatat bahwa Paman Birin tidak menghadiri beberapa kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kalsel, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel pada 16 Oktober.

Tugas-tugas gubernur saat ini diambil alih oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, meskipun Paman Birin tidak dalam keadaan ditahan oleh KPK.

 

Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Paman Birin.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jayapura Berhasil Diringkus Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Jabatan, Sempat Buron Selama 7 Tahun

Meskipun demikian, Soesilo memastikan bahwa Paman Birin tidak pergi ke luar negeri karena KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya.

Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua orang pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X