KALIMANTAN UPDATE - Usai picu kontroversi hebat terkait RUU Pilkada, kini baik pemerintah dan sejumlah anggota DPR akan dipastikan mengikuti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.
"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.
Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.
Baca Juga: Anggota DPR Mengosongkan Diri, Massa Demonstran Duduki dan Segel Gedung DPRD Jambi
"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.
Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.
Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.
"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.***
Artikel Terkait
Ikut Terseret Isu Perselingkuhan Azizah Salsha, Khalifah Nasif Mulai Jadi Sorotan di Media Sosial
Tuai Polemik, DPR Tolak Putusan MK Terkait Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Baleg DPR Dinilai Ingin Begal Putusan MK Soal Threshold Pilkada, Netizen Serukan Garuda Berlatar Biru dan Sirene Darurat
Usai Viral Isu Skandal Perselingkuhan, Azizah Salsha Minta Maaf dan Berikan Klarifikasi
Ungkap Adanya Sosok Raja Jawa, Bahlil Lahadalia: Saya Mau Kasi Tahu Aja Jangan Coba Main-main Sama Orang Ini
Baleg DPR Ogah Pilih Putusan MK, Jokowi: Kita Hormati Kewenangan dan Keputusan Masing-masing Lembaga Negara
Jokowi Kenakan Warna Kuning di Golkar, Didampingi Prabowo dan Gibran
Buntut Peringatan Darurat Indonesia, Aksi Demonstran Kian Semakin Memanas di Gedung DPR MPR
Diminta Untuk Gandeng Anies Baswedan, Megawati: Mau Tidak Nurut?
Baru Buka Kanal YouTube Pertama Kalinya, Ronaldo Langsung Pecahkan Rekor
Nonton Anime My Hero Academia Season 7 Episode 14 Sub Indo
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1117 Sub Indo: