Hasan Nasbi Sebut Pemerintah Pastikan Ikuti Putusan Berlaku di MK Soal Pilkada

- Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:25 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALIMANTAN UPDATE - Usai picu kontroversi hebat terkait RUU Pilkada, kini baik pemerintah dan sejumlah anggota DPR akan dipastikan mengikuti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Lagi Berada di Luar Negeri, Ketua DPR RI Puan Maharani Perintahkan Masinton dan Elit PDIP Lainnya Temui Mahasiswa

Hasan menjelaskan, pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada. Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

Baca Juga: Anggota DPR Mengosongkan Diri, Massa Demonstran Duduki dan Segel Gedung DPRD Jambi

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Baca Juga: Semakin Ricuh di Gedung DPRD Jawa Tengah, Demonstran Mahasiswa Ditembaki Gas Air Mata dan Water Canon

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Puluhan Karyawan di PHK Mendadak, Pihak PSSI Buka Suara

Selasa, 3 September 2024 | 18:32 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi

Selasa, 3 September 2024 | 10:41 WIB
X