Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029

- Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:01 WIB
Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI. (Foto/instagram.com/puanmaharani)
Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI. (Foto/instagram.com/puanmaharani)

KALIMANTAN UPDATE -  Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik atau mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna perdana di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Rapat paripurna perdana tersebut dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua DPR sementara yang diambil dari anggota tertua dan termuda, yakni Guntur Sasono dan Annisa M.A Mahesa.

Kemudian, pengucapan sumpah 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Baca Juga: Kian Menunjukkan Keakraban, Momen Puan Maharani Ngobrol Bersama Prabowo dan Jokowi

Selanjutnya, pada sore hari, rapat mengagendakan penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani kembali menduduki jabatan Ketua DPR RI.

Tak hanya Puan, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga kembali ditetapkan menjadi Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, tiga nama Wakil Ketua DPR lainnya adalah Adies Kadir dari fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasdem.

Ketua DPR terpilih periode 2024-2029 Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR RI terpilih.
Ketua DPR terpilih periode 2024-2029 Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR RI terpilih.
Baca Juga: Momen Prabowo Ngobrol dan Tertawa Dengan Puan dan Pramono

Puan Maharani dkk disumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Untuk diketahui, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR RI tidak dilakukan melalui mekanisme voting. Tetapi, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni didasarkan pada urutan partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen.

Proses pemilihan itu termaktub dalam Pasal 427D UU MD3 yang mengatur bahwa Pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baca Juga: Jokowi dan Puan Saling Senggol Soal RUU Perampasan Aset Usai Aksi Demo RUU Pilkada

Kemudian, Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Sedangkan Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Oleh karena itu, posisi Ketua DPR diberikan kepada PDIP sebagai pemilik kursi terbanyak dari hasil Pemilihan Legislatif (PIleg) 2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?

Minggu, 29 September 2024 | 11:34 WIB
X