Cek Fakta: Ratusan Aktivis Bersatu Seret Presiden Jokowi ke Penjara?

- Minggu, 6 Oktober 2024 | 20:17 WIB
Foto: ist/fajar.co.id
Foto: ist/fajar.co.id

KALIMANTAN UPDATE - Belakangan ini beredar sebuah postingan informasi menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) diseret sebanyak 500 aktivis ke penjara.

Namun anehnya dari awal sampai akhir video tidak ada penjelasan yang membenarkan klaim pada judul mengenai 500 aktivis yang bersatu untuk menyeret Presiden Jokowi ke penjara.

Narator video juga membacakan ulang narasi yang termuat dalam situs rmol.id dengan judul, “Beredar Kabar Istana Ketar-ketir Jokowi Jadi Presiden Pertama yang Masuk Penjara”.

Baca Juga: Cek Fakta: 3 Waktu Tidak Boleh Digunakan Untuk Mandi Karena Resiko Penyakit Berbahaya, Benarkah?

Dari pembahasan artikel ini tidak jauh-jauh dari pembahasan media sosial instagram yang memuat judul lainnya yaitu “Ring 1 Khawatir Jokowi Presiden Pertama yang Dipenjara”.

Isi konten yang lebih membahas terkait kondisi pemerintahan Presiden Jokowi yang disebut tidak baik-baik saja.

berdasarkan penelusuran kalimantanupdate.com, kabar menyebut klaim tersebut menyesatkan alias tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Poster Berlogo HMI Tolak Paus Fransiskus Datang ke Indonesia Hingga Akan Berdemo?

 

 

 

Melansir dari fajar.co.id, adapun kabar yang bisa divalidasi sebagaimana diberitakan sebelumbya bahwa Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta Jokowi diadili setelah 20 Oktober 2024. Usai presiden dua periode itu tumbang.

Abraham Samad bahkan mengajak masyarakat untuk mendatangi gedung kantor Aparat Penegak Hukum (APH). Baik KPK maupun kepolisian.

Itu disampaikan saat Abraham Samad menghadiri diskusi dengan tema 'Jelang 20 Oktober 2024?'. Berlangsung di Aljazera Signature Restaurant & Lounge, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sosok Ini Adalah Hamas yang Ingin Mengacaukan Olimpiade Paris 2024 di Prancis?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: fajar.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X