Banyaknya Mantan Narapidana Nyalon di Pilkada 2024, Netizen: Lamar Kerja Harus Bikin SKCK Tapi Kalau Mau Jadi Kepala Daerah Penting Ada

- Selasa, 8 Oktober 2024 | 09:43 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pilkada 2024 (Istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kian menjadi sorotan mulai dari termuda dan tertua, hingga mantan narapidana.

Melansir dari Kumparan, ada terdapat 64 calon pemimpin daerah yang merupakan mantan terpidana.

Data itu diperoleh melalui data terbuka KPU yang terdapat di situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon

Baca Juga: Deretan Calon Kepala Daerah Termuda dan Tertua di Pilkada 2024

Dari daftar di atas, terdapat dua nama yang secara khusus tercatat sebagai mantan terpidana kasus pidana politik. Kedua nama tersebut adalah Jaya Samaya Monong (calon bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah) dan Ahmadi Zubir (calon wali kota Sungai Penuh, Jambi).

 

Jika dikelompokkan berdasarkan jenis pemilihan calon kepala daerah, ada 17 calon bupati, 19 calon wakil bupati, 10 calon wali kota, 6 calon wakil wali kota, dan 2 calon gubernur yang merupakan mantan narapidana.

Sontak hal itu picu kemarahan hingga kekesalan publik, dimana padahal jika membanding-bandingkan rakyat mencari pekerjaan harus tanpa adanya pidana maupun kriminalitas, sementara untuk calon kepala daerah tidak terlalu mementingkan hal tersebut.

Baca Juga: Deretan Koruptor Termuda di Indonesia, Sang Juara Dipegang Nur Afifah Balqis

"Nabrak orang sampe tewas berpotensi lolos ke Senayan, bisa nyaleg tebal muka dengan track record kriminal, sementara ga sedikit yang kesulitan cari kerja karena kehalang SKCK. Emang bangsat SKCK itu cancel culture sesungguhnya," tulis akun X @cinnamongirlc.

"Mau melamar kerja harus bikin SKCK, tapi kalau mau jadi kepala daerah yang penting ada SK parpol. Artinya negara secara tidak langsung mengumumkan: Daripada kalian jadi orang biasa yang sekadar mau menyambung hidup, mending jadi bangsat sekalian asal dibeking parpol," tulis akun X @denismalhotra.

"Lucunya Negeriku Mantan Narapidana Nyalon di Pilkada, sementara rakyat melamar pekerjaan harus ada SKCK," tulis akun X @Mdy_Asmara1701.

Baca Juga: Terekam Sejumlah Reporter Media Asing Liput Aksi Demonstran Soal RUU Pilkada

Sebelumnya, syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada keterangan tambahan mengenai persyaratan maju calon kepala daerah bagi mantan narapidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X