Dua Oknum Bidan di Yogyakarta Menjual Puluhan Bayi, Ada Seharga 55 Juta Hingga 85 Juta

- Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:44 WIB
Ilustrasi Bidan  (Pixabay)
Ilustrasi Bidan (Pixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Heboh dilaporkan dua bidan di Yogyakarta menjual puluhan bayi melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Demakan Baru, Tegalrejo.

Aksi keduannya kini sudah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berinisial JE (44 tahun) dan DM (77).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Usai Viral, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Palembang Minta Maaf dan Ingin Damai

"Para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (12/12/2024).

Endriadi mengungkapkan bahwa dua tersangka menjual bayi Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.

Buntut kejadian itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap rumah bersalin yang ada di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Oknum Camat Sudah Beristri Kepergok Mesum Dengan Bidan di Dalam Mobil Parkiran RS

"Forpi mendorong kepada OPD terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait dengan keberadaan klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba.

Kamba menuturkan, kasus penjualan bayi itu dapat menjadi pintu masuk bagi OPD terkait di Pemkot Yogyakarta untuk membongkar modus yang sama di klinik bidan tempat lain. Sebab, katanya, potensi terjadi di tempat lain dengan modus yang serupa sangat mungkin terjadi.

Selain itu, Kamba juga menegaskan, perlu ada pendataan secara konsisten terhadap klinik-klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta. Menurutnya, pendataan ini penting dilakukan sebagai selain untuk database, juga sebagai bahan pengawasan bagi OPD terkait.

Baca Juga: Video Oknum Perawat dan Bidan Terciduk Viral di Media Sosial, Kini Keduannya Dipecat Secara Tak Hormat

"Jika rumah bersalin tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang ada, maka ya segera ditutup. Hal ini penting agar tidak ada lagi jual beli bayi dengan modus adopsi di Kota Yogyakarta," jelasnya.

Kamba juga menegaskan, bagi oknum-oknum yang terlibat jual beli atau adopsi anak secara ilegal, harus diproses hukum.

“Termasuk juga pihak yang melegalisasikan dokumen hingga mencarikan orang tua asuh lewat jalur yang tidak resmi (harus diproses),” ungkap Kamba.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X