Resmi Diumumkan Presiden dan Menkeu, Berikut Deretan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 18:28 WIB
Tarif PPN Barang Mewah Jadi 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%. (istimewa)
Tarif PPN Barang Mewah Jadi 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%. (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Pemerintah resmi mengumumkan pada hari Selasa (31/12/2024) terkait kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan.

 

Sri Mulyani memaparkan ada empat kategori barang mewah yang terkena PPN 12 persen, yakni yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023. Berikut rinciannya.

Baca Juga: DPR Menegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku Untuk Pembelian Kategori Barang Mewah

PPnBM 20 persen

Barang-barang ini yakni kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

PPnBM 40 persen

Barang-barang ini antara lain kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Baca Juga: Usai Kembali Viral Garuda Berlatar Biru Respon Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Pihak Kemenkeu Buka Suara

PPnBM 50 persen

Barang-barang ini yaitu kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga), seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya.

Lalu, kelompok senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

PPnBM 75 persen

Baca Juga: Polemik Aturan PPN Jadi 12 Persen, Ternyata Itu Disahkan Oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X