Penjelasan Harta Kekayaan Eko Darmanto, Usai Resmi Dicopot Jabatannya Sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta

- Kamis, 9 Maret 2023 | 11:24 WIB
Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Mengaku Tak Punya Niat Pamer Harta (Foto: Twitter @GibsonVibgyor)
Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Mengaku Tak Punya Niat Pamer Harta (Foto: Twitter @GibsonVibgyor)

KALIMNATAN UPDATE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi membebastugaskan (mencopot) jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa berdasarkan instruksi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pembebasan tugas Eko Darmanto resmi dilakukan pada 2 Maret 2023.

"Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Seringkali Pamer Moge dan Mobil Antik, Eko Darmanto Dicopot Dari Kepala Bea Cukai Yogyakarta

DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC juga telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

Berjalannya waktu harta kekayaan dari Eko Darmanto yang kian banyak disoroti Netizen, kini telah teridentifikasi oleh KPK belakangan ini.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarga Yang bernilai Fantastis

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk karegori outlier.

Ini merujuk pada profil dengan harta kekayaan tak sesuai dengan statusnya, bisa terindikasi dari kenaikan harta atau utang yang tinggi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000 (lebih dari Rp 9 Miliar Rupiah).

Baca Juga: Gegara Sering Kentut, Pria di Pasangkayu Habisi Nyawa Teman Sendiri

Pahala juga mengatakan Eko memberikan keterangan yang sangat informatif dan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.

"Menurut beliau (Eko Darmanto) kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," tambahnya

"Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraft-nya (penarikan uang melebihi dari jumlah yang ada hingga dihitung sebagai utang) Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," sambungnya.

Baca Juga: Ernawati Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka Usai Meminta Keadilan Kakaknya Dibunuh Oknum Polisi

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: cnnindonesia.com, ekonomi.bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X