BKKBN Minta Seluruh KUA Tak Nikahkan Pasangan Jika Tak Punya Sertifikat Elsimil

- Selasa, 28 Februari 2023 | 21:53 WIB
Calon Pengantin Harus Tahu, Begini Alurnya Untuk Mendapatkan Sertifikat Elsimil untuk Syarat Nikah (Tangkap Layar Youtube BKKBN)
Calon Pengantin Harus Tahu, Begini Alurnya Untuk Mendapatkan Sertifikat Elsimil untuk Syarat Nikah (Tangkap Layar Youtube BKKBN)

KALIMANTAN UPDATE - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan setiap calon pengantin harus memeriksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum menikah.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil) yang menjadi syarat pernikahan.

"Calon pengantin wajib memeriksakan kesehatannya dan kemudian mendapatkan sertifikat tersebut," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggugat Untuk Nikah Beda Agama Karena Tidak Beralasan

Hasto juga menambahkan bahawa jika sertifikat sudah diperoleh, maka pasangan tersebut baru diperbolehkan menikah.

Namun, jika hasil tes menunjukkan terdapat satu gejala penyakit pada calon pengantin, bukan berarti mereka tak bisa menikah.

“Tim kesehatan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan berikutnya,” jelas Hasto.

Baca Juga: Tren Calon Pasutri Baru Nikah di KUA, Ketahui Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Setelah melewati rangkaian tes, lanjutnya, barulah sertifikat diterbitkan untuk masing-masing calon pengantin.

Sertifikat itu nantinya dapat diperoleh dengan mengunggah aplikasi Elsimil.***

 

 

Editor: Syaifullah

Sumber: arrahmah.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X