KALIMANTAN UPDATE - Mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 (tiga tahun) penjara dengan denda Rp 20 Juta.
Hendra Kurniawan terlibat dalam perkara obstruction of justice, dan beberapa hal lainnya menjadi pertimbangan berat dilakukannya oleh Majelis Hakim.
Ia menjadi terdakwa adanya perkara obstruction of justice yang berarti dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hasil Kode Etik Bharada Richard Eliezer: Tetap Bisa Menjadi Polri, Tapi Demosi Satu Tahun
Sempat juga mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.
Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah melangkahi kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan sebagai bagian dari divisi Propam, Hendra Kurniawan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Oknum Polisi di Toraja Bekingan Bandar Narkoba Ditangkap Polda Sulsel
Terlebih, kata dia, memerintahkan Irfan Widianto yang merupakan anggota Reserse Kriminal.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel juga mengatakan salah satu hal yang menegaskan Hendra Kurniawan bersalah adalah tidak adanya dokumen yang melegalkan tindakannya.
Sebab, kata dia, kewenangan mengamankan barang bukti adalah milik Bareskrim, sementara tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Deretan Kasus Arogansi Anak Pejabat di Indonesia Selain Mario Dandy
Pertimbangan lainnya karena pangkatnya yang merupakan perwira tinggi di kepolisian.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan tindakan Hnedra tersebut tidak mencerminkan teladan yang baik bagi para bawahannya di kepolisian.
Ketua majelis hakim Ahmad Suhel juga menilai selama dalam persidangan Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan jalannya persidangan.
Artikel Terkait
Diduga Tolak Berhubungan Badan, Wanita Ini Nekat Potong Anu Pria Saat Kencan di Kamar Hotel
Pelajar Remaja Putri di Klaten Meninggal Akibat Tersambar Petir, Satu Korban Lainnya Selamat
Melayani Jasa Open BO, Bocah Perempuan Diciduk Satpol PP di Hotel Malang
Copet Nyamar Jadi Ukhti, Saat Diciduk Terlihat Santainya Merokok
Model Fashion China Abby Choi Ditemukan Tewas Mengenaskan, Pelaku Diduga Mantan Suami Beserta Keluarganya
Sempat Dapatkan Perawatan Intensif, Siswi SMP Korban Diperkaos Teman Dekat Prianya Meninggal
Video Viral Ibu Stitch Anaknya di TikTok Gegara Masakan Buatannya Dikasi ke Ayang
Mengenal Fenomena Lomba Melamun Yang Perlu Diketahui, Mulai Jadi Tren Masyarakat Indonesia
Klarifikasi Video Viral Siswi SMP Bolos ke Mekkah Mengenakan Seragam Sekolah
Mengenang Anak-Anak Korban Gempa Dahsyat di Turki, Penonton Lemparkan Mainan di Lapangan Sepak Bola
Tiga Pelajar SMAN 1 Manokwari Dikirim ke Amerika Mengikuti Southeast Asia Youth Leadership Program 2023
Kisah Tragis Yuyun Yang Perlu Diketahui, Gadis Dirudapaksa 14 Pria Secara Keji
Sempat Viral di Media Sosial, Ada Kartu Tanda Pacaran di Marketplace Online
5 Hal Yang Perlu Diskusikan Bersama Pasangan Sebelum Menikah
Cerita Warga Solo Ini Tabungan Puluhan Juta Dimakan Rayap, Hanya Bisa Ditukarkan di BI Dengan Nominal Kecil