KALIMANTAN UPDATE - Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.
Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).
Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2022-2023.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal, Eks Dirut BUMD Serang Ditahan
Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.
Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.
"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," tambahnya.
Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.***
Artikel Terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Penyebab Angka Pernikahan Menurun di Indonesia, Wanita Mandiri Lebih Banyak Tapi Pria Mapan Sedikit?
Beri Peringatan Penyebar Soal SKD, BKN Tak Segan Langsung Diskualifikasi Jika Ketahuan
Kejagung Bantah Adanya Politisasi Atas Penangkapan Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula
Viral Pelamar CPNS Wanita Menangis Usai Dinyatakan Gugur Oleh Pansel Gegara Terlambat, Netizen Singgung Pentingnya Disiplin Lebih Awal
Viral Video Senior di Politeknik Negeri Kupang Bentak dan Suruh Minum Oli Mahasiswa Baru
Kasus Dugaan Berduaan Habib Nizar Bersama Wanita Sudah Bersuami Berakhir Damai, Keduanya Akui Salah dan Minta Maaf
Subsidi BBM dan Gas Bakal Dialihkan Untuk Program Perumahan Rakyat?
Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW
Negara Rugi Miliaran Rupiah, Kejati Sumbar Menahan Eks Kabag Umum Sekda Dharmasraya
Sudah Muncul, Berikut Cara Melihat Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024