Selain Direktur Utama Ditetapkan Tersangka, Kini Manajer Keuangan dan Akuntasi INAF dan IGM Ikut Terlibat

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:42 WIB
Sempat Terjerat Pinjol, Hingga Tak Sanggup Gaji Karyawan, 3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Indofarma (Sumber instagram @jadibumnofficial)
Sempat Terjerat Pinjol, Hingga Tak Sanggup Gaji Karyawan, 3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Indofarma (Sumber instagram @jadibumnofficial)

KALIMANTAN UPDATE - Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan petinggi perusahaan PT Indofarma Tbk. (INAF) tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha 2020-2023.

Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan tersangka itu Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma Bayu Pratama Erdiansyah (BPE).

Selain menjabat sebagai manager keuangan, Bayu juga sempat menjadi Manager Akuntansi dan Keuangan di anak perusahaan Indofarma, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2022-2023.

Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal, Eks Dirut BUMD Serang Ditahan

Syarief menjelaskan bahwa Bayu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tersangka sebelumnya.

Tersangka itu di antaranya AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, GSR sebagai Direktur PT IGM tahun 2020-2023, serta CSY sebagai Head of Finance PT IGM periode 2019-2021.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," tambahnya.

Adapun, tersangka BPE kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Di samping itu, Syahron mengatakan bahwa atas perbuatan para tersangka, negara telah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp371 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X