Negara Rugi Miliaran Rupiah, Kejati Sumbar Menahan Eks Kabag Umum Sekda Dharmasraya

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:17 WIB
Foto: istimewa
Foto: istimewa

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023 berinisial AC (45) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional sekretariat daerah setempat.

Akibat ulah AC negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar lebih. Rasyid mengatakan pengungkapan kasus korupsi yang berada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Dharmasraya (Pemkab) itu terungkap dari laporan masyarakat pada Juni 2024 lalu.

Sementara setelah dilakukan penyelidikan kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW

 

"AC menyalahgunakan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan sekretariat Daerah tanpa disertai SPJ. Sementara dalam kasus ini kita telah memeriksa sebanyak 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya," ungkapnya.

Usai menarik uang negara sebesar Rp 3 miliar lebih itu, AC menurut Rasyid langsung menyebar uang itu ke rekening pribadi dan rekening beberapa
orang untuk pembayaran utang pribadinya.

Selain membayar utang, AC menurutnya juga memakai uang negara itu untuk bermain judi online. 

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Terkait tersangka bisa menarik uang negara tanpa SPJ, Rasyid menyebut berkat AC memiliki kode akses akun Sekretariat Daerah Dhamasraya pada bank Nagari saat menjabat Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

"AC dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Sekretariat Daerah pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya," tegasnya.

Lebih lanjut, Akibat kerugian negara yang ditimbulkan AC, yang bersangkutan telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih. AC juga dikenakan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: detikSumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X