MA Ubah Aturan Baru Batas Usia Calon Kepala Daerah

- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah (kilat.com/Istimewa)
Ilustrasi Kepala Daerah (kilat.com/Istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Mereka mangajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Curhat Warganet Sebut Bali Sudah Mulai Dikuasai WNA, Terutama Mulai Rebut Pekerjaan Lokal

"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).

 

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

Baca Juga: Jadwal Proliga 2024 di Pontianak, Berikut Jadwal, Lokasi dan Harga Tiket Nonton Langsung

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Baca Juga: Program Biodiesel B50 Jadi Wanti-wanti Untuk Dijadikan Energi di Indonesia, Produsen Buka Suara

Teddy menilai syarat 'terhitung sejak penetapan Pasangan Calon' yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sejarah dan Tema Hari Jamu Nasional 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 11:12 WIB

Sejarah Peringatan Hari Reformasi Setiap 21 Mei

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:08 WIB
X