Usai Viral Paskibraka Nasional 2024 Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, BPIP Buka Suara

- Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:05 WIB
Paskibraka 2024 - Busurnusa.com (Utep Sutiana)
Paskibraka 2024 - Busurnusa.com (Utep Sutiana)

KALIMANTAN UPDATE - Baru-baru ini kata Hijab atau Jilbab hingga Paskibraka menjadi trending topic di media sosial, terutama di platform X.

Kata itu menjadi trending lantaran mengacu pada sejumlah Paskibraka Muslimah yang saat jelang pengukuhan oleh Jokowi di IKN terlihat melepaskan jilbab mereka.

Tentu saja hal inipun menjadi polemik bagi warganet di media sosial, pasalnya  sebelumnya Paskibraka Nasional yang beragama islam terpilih ke IKN sempat mengenakan jilbab.

Baca Juga: Deretan 18 Paskibraka Muslimah Nasional Lepas Hijab Jelang Pengukuhan di IKN

Menanggapi hal itu, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara soal para anggota Paskibraka 2024 putri yang berhijab justru lepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (13/8) kemarin.

BPIP menyatakan para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Rabu (14/8) petang.

 

Baca Juga: Terpilih Sebagai Paskibraka Nasional? Berikut Honor dan Penghargaan Yang Bakal Diberikan

Dia mengatakan sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu diatur lewat penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," sambungnya.

Dalam siaran pers yang sama dilampirkan contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan pula contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka.

Baca Juga: Daftar 76 Calon Paskibraka Siap Jalani Pemusatan Diklat Sebelum ke IKN

Pada gambar itu ada hanya ada dua sosok yakni paskibraka pria dan perempuan. Pada gambar paskibraka perempuan adalah sosok berambut dengan panjang satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang. Tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.

Dalam siaran pers tersebut Yudian menegaskan BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Namun, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang itu adalah yang sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X