64 Tokoh Diberi Penghargaan Tanda Jasa dan Kehormatan Oleh Presiden Jokowi, Ada Surya Paloh Angela Tanoesoedibjo Hingga ST Burhanuddin

- Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:56 WIB
Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 64 tokoh, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. (Foto: Humas Kementerian PANRB/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 64 tokoh, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 14 Agustus 2024. (Foto: Humas Kementerian PANRB/CoverBothSide.com)

KALIMANTAN UPDATE - Setidaknya terdapat ada 64 tokoh bangsa atas kontribusi mereka dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dianugerahi "Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan".

Pemberian tanda jasa dan kehormatan yang merupakan rangkaian dari Hari Kemerdekaan Ke-79 RI tersebut dipimpin secara langsung Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (14/8/2024) sore, dengan didahului mengheningkan cipta.

Para penerima anugerah itu berasal dari kalangan menteri dan wakil menteri KIM, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, dan budayawan.

Baca Juga: Terus Dihantui dan Berbau Kolonial Jika di Istana Kepresidenan Jakarta dan Bogor, Jokowi Beberkan Alasan Bangun Istana Baru di IKN

Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.

Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.

Berikut ini daftar penerima anugerah Tanda Jasa dan Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Jokowi, berikut kategorinya:

Baca Juga: Jokowi Terkejut Ada APBD Digunakan Secara Tidak Jelas Hingga Kepentingan Politik, Padahal Bisa Untuk Program Kesehatan dan Pendidikan

1. Medali Kepeloporan:

- Pendiri Media Group Surya Paloh

2. Bintang Republik Indonesia Utama:

- Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Baca Juga: Prabowo Yakinkan Jokowi Bakal Tetap Komitmen Melanjutkan IKN Bahkan Ingin Dipercepat

3. Bintang Mahaputera Adipradana:

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X