Pilihan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Hilang atau Tidak Muncul? Tenang Jangan Panik Ya

- Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:15 WIB
Website Resume pelamar CPNS 2024 di BKN. (ISTIMEWA)
Website Resume pelamar CPNS 2024 di BKN. (ISTIMEWA)

KALIMANTAN UPDATE - Mungkin bagi Anda yang telat atau belum mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 yang sempat sebelum ada di website SSCASN BKN, tapi saat ini tiba-tiba hilang atau tidak muncul, kok bisa?

Berdasarkan penelusuran kalimantanupdate.com saat ini, memang benar tombol cetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 tiba-tiba hilang dan tidak muncul belakangan ini.

Padahal sebelumnya sempat ada saat pertama kali pihak BKN mengupdate-nya website-nya sekitar tanggal 28-30 September 2024.

Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Ada Dua Tahapan, Apa Saja?

Namun, bagi Anda yang tak sempat waktu itu mencetak, tapi saat ini ingin mencetak Kartu Peserta Ujian SKD, tapi tiba-tiba hilang atau tidak muncul, jangan panik apalagi frustasi ya!

Salah satu alasan mengapa pilihan cetak kartu ujian SKD CPNS 2024 bisa hilang adalah karena adanya proses penonaktifan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar.

Pihak instansi mungkin sedang mempersiapkan jadwal atau memperbarui informasi terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS.

Baca Juga: Selain Resmi Dari BKN, Inilah 9 Link Tryout CPNS 2024 Dapat Akses Secara Gratis Bagi Pelamar

Apalagi ditambah saat ini pihak BKN sedang mengupdate website khusus untuk pendaftaran PPPK 2024, dimana pihak honorer yang ingin mendaftar sudah dapat dipersilahkan.

Nah, menurut Surat Edaran BKN, jadwal resmi pencetakan kartu ujian beserta pengumuman mengenai waktu dan lokasi ujian akan dirilis pada 9-15 Oktober 2024.

 

Jadi cukup bersabar hingga pengumuman resmi keluar, dan pastikan semua langkah-langkah dalam pencetakan kartu peserta ujian SKD tidak salah ya! Tombol ini juga terletak di halaman resume Anda dan dibawah tombol cetak kartu pendaftaraan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?

Minggu, 29 September 2024 | 11:34 WIB
X