Debat Calon Bupati dan Cawabup Berakhir Ricuh Usai Didapati Ada Paslon Tersangka Korupsi

- Senin, 28 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Suasana debat Calon Bupati Situbondo yang disiarkan langsung oleh JTV, Jumat, 25 Oktober 2024. (Daniel P. / Suara Merdeka Surabaya)
Suasana debat Calon Bupati Situbondo yang disiarkan langsung oleh JTV, Jumat, 25 Oktober 2024. (Daniel P. / Suara Merdeka Surabaya)

KALIMANTAN UPDATE - Debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Situbondo di JTV Surabaya pada Jumat malam (25/10/2024) berakhir dengan kericuhan.

Keributan tersebut dipicu oleh pendukung pasangan calon Karna Suswandi-Khoirani yang meluapkan emosi hingga mengganggu jalannya acara dan memaksa penghentian debat.

Ketegangan mulai terjadi sekitar pukul 20.59 WIB ketika Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo mempertanyakan komitmen antikorupsi Karna, yang diketahui rupanya sedang bersCtatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Calon Bupati Nganjuk Ita Triwibawati Beberkan Keinginan Inovasi Baru Dengan Membuat Brambang Jadi Bawang Goreng Hingga Padi Berubah Beras

Insiden ini dimulai saat moderator memberi kesempatan kepada Rio untuk mengajukan pertanyaan kepada Karna.

Rio mempertanyakan komitmen Karna yang berjanji akan menciptakan pemerintahan yang bersih di Situbondo, yang menurut Rio tidak sesuai dengan status hukum Karna saat ini.

“Bagaimana respons Anda terhadap komitmen Pak Prabowo yang tegas akan serius meningkatkan kapasitas pemerintahan bersih?” tanya Rio.

Baca Juga: Calon Bupati Mesuji Elfianah Khamami Janjikan Masuk Surga dan Bertemu Nabi di Akhirat Jika Memilihnya di Pilkada 2024

Karna sempat berpendapat bahwa pertanyaan Rio tidak relevan dengan tema debat dan meminta penjelasan lebih lanjut dari moderator. Setelah diperbolehkan menjawab, Karna menjelaskan bahwa status tersangkanya masih dalam asas praduga tak bersalah.

Selain itu, ia juga saat ini sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka tersebut.

“Apalagi kami masih melakukan praperadilan,” ujar Karna.

Baca Juga: Soal Video Pidato Calon Bupati Petahana Purbalingga Bakal Coret Penerima Bansos, Tiwi: Diambil Tidak Secara Lengkap

Namun, pada Jumat sore, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak praperadilan Karna, yang mengukuhkan status tersangkanya secara hukum.

Dengan keputusan ini, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana PEN dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Situbondo.

Setelah jawaban Karna, Rio diberikan kesempatan untuk merespons. Situasi mulai tidak terkendali ketika beberapa pendukung Karna-Khoirani yang berada di studio berteriak-teriak, sehingga mengganggu jalannya debat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: ntvnews.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X