Kejagung Bantah Adanya Politisasi Atas Penangkapan Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 08:06 WIB
Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula (Capture /Youtube Kejaksaan RI)
Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula (Capture /Youtube Kejaksaan RI)

KALIMANTAN UPDATE - Se Idonesia pada hari Selasa (29/10) malam kemarin dikejutkan dengan penahan Tom Lembong oleh Kejaksaan usai ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi Gula.

Tentu saja hal ini menjadi polemik di tengah masyarakat, yang dimana secara tiba-tiba Tom Lembong ditahan dan diungkapkannya kasus yang dialami sejak beberapa tahun silam saat menjabat sebagai pejabat negara.

Kejaksaan Agung langsung menahan Mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Baca Juga: Ajak Tom Lembong Hadapi Luhut, Cak Imin: Kita Akan Adu Data

Kejagung juga mengklaim tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) CS juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur PT PPI dan Tom Lembong tersangka kasus korupsi importasi gula
Direktur PT PPI dan Tom Lembong tersangka kasus korupsi importasi gula (Capture / youtube Kejaksaan RI)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menekankan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terkecuali siapa pun pelakunya.

Baca Juga: Perkenalkan Visi AMIN di Amerika Serikat, Tom Lembong : We Will tell the world Starting from Washington DC

"Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digaris bawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar kepada awak media di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Qohar menjelaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor beras dalam kondisi surplus sudah lama sejak Oktober 2023. Puluhan saksi telah dimintai keterangan dalam kasus itu.

"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023, jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak hanya berdiri disana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli. Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X