Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Sejumlah Aset Sudah Diblokir Hingga Sita Miliaran Rupiah dan Emas Batangan

- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:42 WIB
 Potret saat Mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi. (Antara)
Potret saat Mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi. (Antara)

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Jampidsus Abdul Qohar menuturkan, sejumlah aset milik Zarof yang disita yakni berupa uang maupun barang. Soal jumlah aset yang telah disita, Qohar belum bisa mengungkapkan lantaran penyidik masih melacak aset-aset lainnya.

 

“Jumlah yang diblokir, saya enggak hafal. Kan banyak sekali ya. Apalagi, banyak yang kami cari. Kalau aset, masih dalam pencarian juga,” ucapnya.

Baca Juga: Kejagung Bantah Adanya Politisasi Atas Penangkapan Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula

"Properti lainnya sedang kami lacak, sedang kami cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," lanjut ujarnya.

 

Kejagung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka terkait dugaan makelar kasus dalam proses kasasi Ronald Tannur.

Selain perkara ini, diduga Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan kasus-kasus lain selama masih bertugas sebagai kapusdiklat MA.

Baca Juga: Daftar Nama Penasehat Khusus dan Stafsus Presiden Hingga Ketua Mahkamah Agung Dilantik Prabowo

Selain itu, pada saat penggeledahan Kejagung juga menyita barang bukti mencapai Rp 920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing. Seluruhnya jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (25/10/2024).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: inilah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X