Beri Peringatan Penyebar Soal SKD, BKN Tak Segan Langsung Diskualifikasi Jika Ketahuan

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:33 WIB
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Periode Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah memasuki minggu ketiga. Dalam akun Instagram resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan peserta yang sudah mengikuti tes untuk tidak menyebarkan soal melalui media apapun.

Ujian SKD CPNS dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini membuat peserta tidak bisa membawa pulang soal yang telah dikerjakan.

Kendati demikian, beberapa oknum masih membagikan soal-soal SKD dalam laman media sosial. Dengan maraknya kejadian ini, BKN mengingatkan peserta untuk tidak membagikan soal tes melalui media apapun.

Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD CPNS dan PPPK Resmi Dengan Cat BKN

 

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 nomor 1 huruf j angka 6) dan 7), peserta tidak boleh membagikan soal CPNS melalui media apapun. Apabila ketahuan, pelaku akan didiskualifikasi sebagai peserta.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf j angka 6) dan angka 7) dikenakan sanksi diskualifikasi," demikian bunyi aturan tersebut.

BKN juga mengingatkan pada oknum yang mengikuti 'tren' membagikan soal SKD CPNS jika namanya akan dicoreng.

"Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang!! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng," tulis pihak BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Selasa (29/10/2024).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: DetikEdu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X