Cek Fakta: Bongkar KTP Temukan Chip Diduga Melacak Aktivitas Masyarakat

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:13 WIB
ilustrasi KTP-El (Instagram @indonesia.baik)
ilustrasi KTP-El (Instagram @indonesia.baik)

KALIMANTAN UPDATE - Sempat beredar beberapa waktu lalu di Facebook seorang yang tengah membongkar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik miliknya, dan ditemukan chip didalamnya.

Dalam sebuah video yang dibagikan itu juga bernarasikan "Pantes Polisi tau keberadaan kita".

Hal itupun mendapatkan respon dari turnbackhoax.id dan Kominfo yang menegaskan bahwa pernyataan dari video yang dibagikan seseorang itu adalah salah atau tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Pria Lansia Injak Bendera Merah Putih, Sebut Indonesia Ambil Bendera Bekas Belanda

Chip yang tertanam di KTP itu bukanlah sebuah GPS, melainkan berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.

Dengan adanya chip tersebut membuat KTP elektronik sulit digandakan atau dipalsukan. Kemendagri meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa chip tersebut untuk menyimpan data penduduk di KTP elektronik bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.

Baca Juga: Video Suami Lempar Istri ke Laut di atas Kapal, Diduga Alami Gangguan Jiwa Hingga Bisikan Ghaib

"Tolong jangan dicopot chip ktp el-nya ya. Chip itu untuk menyimpan data seperti di ktp elektronik," kata Zudan melalui pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/2/2021).

Selain itu, Zudan meminta kepada masyarakat jika KTP elektronik mereka sudah tidak dipakai, disarankan untuk dikembalikan ke Dukcapil dan diganti dengan yang baru.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Baca Juga: Istri Curiga Pekerjaan Suami Setalah 5 Tahun Menikah, Ternyata Brimob Gadungan

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Ketika ditanya apakah akan ditindakan secara hukum bila ada seseorang yang kembali merusak KTP elektroiknya, Zudan mengatakan pihaknya ingin mengedukasi masyarakat terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X