Hasil Kode Etik Bharada Richard Eliezer: Tetap Bisa Menjadi Polri, Tapi Demosi Satu Tahun

- Kamis, 23 Februari 2023 | 07:04 WIB
Sumber Foto : Polri.go.id Bharada Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun
Sumber Foto : Polri.go.id Bharada Richard Eliezer disanksi demosi satu tahun

KALIMANTAN UPDATE - Usai mendapati vonis dengan hukuman setidaknya 1 tahun penjara, status Polri yang ada pada Richard Eliezer pun dipertanyakan.

Dan tepat pada hari Rabu (22/2/2023) Hasil sidang kode etik yang tengah berlangsung Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezeratas kasus pembunuhan yang terjadi pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Pesanggrahan, Korban Atas Nama David Dikeroyok Hingga Koma

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Dialami Mahasiswi UPH Oleh Pacarnya, Pihak Kampus Beri Tanggapan

"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.***

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X