KALIMANTAN UPDATE - Usai viral video mesum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang bersama Sekretarisnya, kini keduannya hanya mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun saja.
Diketahui pemeran pria yang merupakan mantan Disdikbud Jombang ini bernama Kepasa Senen, sementara pemeran wanita bernama Dian Yunitasari merupakan Sekretarisnya.
Banyak masyarakat menilai sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat selama 1 tahun saja sangat ringan. Terlebih posisi keduannya yang seharusnya memberikan contoh baik malah melakukan perbuatan tak senonoh.
Baca Juga: Kadis Koperasi Dengan Staff Bendahara Alami Kecelakaan, Diduga Sempat Mesum Dalam Mobil
Video keduannya bahkan sempat tersebar, dimana juga mencoreng nama baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga ini sebagai panutan generasi bangsa baik malah hancur.
“Sanksi yang diberikan kepada pak Senen dan bu Dian menurut saya tidak adil. Beberapa waktu lalu saat salah satu pegawai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang yang melakukan pelanggaran karena tidak masuk kerja selama 41 hari saja dipecat. Kok ini malah yang sampai menyangkut moral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat hanya di sanksi ringan,” ujarnya kepada KabarJombang.com pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang seharusnya bertindak tegas, tapi kenapa hal tersebut tidak dilakukan.
Narasumber tersebut menduga bahwa kedua pihak yang bersangkutan mempunyai kartu As terkait bobroknya Pemkab Jombang, sehingga tidak berani memberikan sanksi yang tegas.
“Kalau hanya penurunan pangkat selama 1 tahun, saya kira 2-3 tahun lagi ia akan kembali lagi ke posisinya sebagai Kepala Dinas. Kalau menurut saya seharusnya layak untuk di pecat,” tegasnya.
Perlu diketahui pada pemberitaan sebelumnya, dua mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen dan Dian Yunitasari, yang sebelumnya terjerat dalam kasus video mesum, kini resmi menerima sanksi administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan selama hampir 3 Bulan, telah diputuskan kedua pejabat yang bersangkutan diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat.
Penurunan pangkat selama satu tahun itu, disampaikan langsung oleh Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, dalam keterangannya pada Selasa (5/11/2024).
Artikel Terkait
Bahlil Tunjuk Yahya Zaini Jadi Ketua DPP Partai Golkar, Video Syur Bareng Maria Eva Kembali Beredar di Media Sosial
Prangko Edisi Khusus Presiden Prabowo Subianto Diterbitkan Ukraina, KBRI Kyiv: Sebagai Mempererat Hubungan Kedua Negara
Dorong Generasi Muda Dalam Swasembada Pangan, Mentan Sebut Petani Milenial Bisa Meraup Rp10 Juta Perbulan
Santet Online Bisa Kirim Penyakit Kaki Bengkak Hingga Perut Membesar, Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Buka Suara
Pembatasan Susu Lokal, Peternak Sapi Ramai Lakukan Aksi Protes Buang Susu
Viral Video Tak Senonoh Diduga Calon Bupati Halmahera Utara 2024?
Viral Video Diduga Eks Anggota Polri Deklarasikan Jadi Panglima KKB di Papua?
Mantan Pemain Timnas U23 Ditangkap Atas Dugaan Pengedaran Narkoba
Wapres Gibran Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kalibata Dalam Rangka Peringati Hari Pahlawan Nasional
Siapa Sosok Pengamen Cantik Disebut Mirip Anya Geraldine Viral di Media Sosial?
Mengenal Blue Economy, Bagaimana Penerapan Konsep Ini di Indonesia?