KALIMANTAN UPDATE - Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Putusan Dibebaskan Pegi Setiawan Hingga Tanggapan Kapolri
Dengan dikabulkannya putusan itu, Eman pun menyatakan sidang praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucap dia.
Lantas, apa pertimbangan hakim untuk bebaskan dan kabulkan permohonan Pegi Setiawan?
Baca Juga: Tiba-tiba BAP Diubah, Hotman Paris Menduga Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Tidak Sesuai Prosedur
Menurut majelis hakim, tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.
Artikel Terkait
Pihak BMKG Sebut Penyebab Gempa Magnitudo 4,4 di Batang Hingga Pekalongan Karena Sesar Aktif
Review Film Janji Darah (2024), Meski Terkesan Dramatis Konsep Horor Ini Tidak Amburadul
Review Film Sekawan Limo (2024), Horor Komedi Pecah Terbaik Bulan Ini Tapi Sayangnya Eksekusi Perlu Ditingkatkan
Selain Perempuan Bisa Jadi Imam, Ponpes Al Kafiyah Juga Sebut Dosa Bisa Dihapus Dengan Bayar Rp30 juta
Lawan Pengaruh China, Filipina dan Jepang Resmi Menandatangani Pakta Pertahanan
Tren Aplikasi Karaoke Kian Jadi Waspada, Netizen Curhat Ada Membuat Orang Malas Hingga Berselingkuh
Tak Kalah Dengan Thariq Halilintar, Pemuda Ini Bagikan Dirinya Sudah Haji 8 Kali Mulai Dari Saat Balita
Viral Video Dua Orang Disebut ASN Kemenkumham Jogja Tengah Check In di Hotel, Diduga Ingin Ngamar Bareng
Apa Itu Microfeminisme Terjadi Pada Wanita? Berawal Dari Ungkapan Pengalaman Seorang Ibu Mengasuh Anak Bersama Mantan Pasangan
Cerita Selebgram Ngaku Jadi Istri Muda Politisi Nasdem Gorontalo, Berawal Dari Curhat Masalah Rumah Tangga Hingga Nikah Siri
Saran Kaesang Maju di Pilgub Jateng Ketimbang Jakarta, Gibran Minta Segera Temui Puan
Usai Viral Skandal Merokok, Jennie Blackpink Kembali Dengan Kontroversi Parkir Ilegal
Oknum HRD Bank BNI Gunakan Data Pribadi Seorang Pelamar Kerja Untuk Pinjol
Zodiak Hari Ini, 9 Juli 2024 Lengkap: Jika Perlu Berubah dan Perbaikan Lakukanlah Aries, Terima Perubahan Apapun Diterimamu Taurus