Sejumlah Poin Pertimbangan Hakim Eman Bebaskan Pegi Setiawan

- Selasa, 9 Juli 2024 | 17:07 WIB
Pegi Setiawan  (Tangkapan Layar Youtube )
Pegi Setiawan (Tangkapan Layar Youtube )

KALIMANTAN UPDATE - Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun lalu, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jawa Barat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan dibatalkan.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Putusan Dibebaskan Pegi Setiawan Hingga Tanggapan Kapolri

 

Dengan dikabulkannya putusan itu, Eman pun menyatakan sidang praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucap dia.

Lantas, apa pertimbangan hakim untuk bebaskan dan kabulkan permohonan Pegi Setiawan? 

Baca Juga: Tiba-tiba BAP Diubah, Hotman Paris Menduga Ada Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

 

- Tidak Sesuai Prosedur

Menurut majelis hakim, tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.

Baca Juga: Misteri Tewasnya Afif Maulana Masih Berlanjut: Mulai Rekaman CCTV Terhapus Hingga Desakan Copot Kapolda Sumbar

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X