KALIMANTAN UPDATE - Batik merupakan salah satu identik maupun ikon warisan budaya tradisional dimiliki Indonesia sudah sejak lama.
Selain sebagai simbol solidaritas yang melampaui perbedaan sosial antara orang kaya dan miskin, dengan adanya peringatan Hari Batik Nasional ini juga sebagai cara untuk mempertahankan identitas Indonesia dan bersatu.
Maka dari itu muncullah sebuah peringatan yang menunjukkan penghargaan dan kebanggaan terhadap kekayaan budaya ini, dimana diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Yayasan Batik Indonesia (YBI) telah menetapkan tema untuk Hari Batik Nasional 2024, dengan "Bangga Berbatik" sebagai tema perayaan, dilansir dari akun Instagram resminya.
Tema ini dipilih untuk mendukung para pengrajin dan pengusaha produk batik. dengan memotivasi orang Indonesia untuk menggunakan dan mempopulerkan batik di setiap aktivitas mereka.
Sejarah Batik di Indonesia
Dilansir dari laman Kementerian Kemendikbud RI. Sejarah Hari Batik Nasional dimulai pada tahun 2009 ketika UNESCO mengakui batik sebagai warisan budaya takbenda. Pada tanggal 2 Oktober 2009, di Abu Dhabi, Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda mengumumkan pengakuan ini.
Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Ada Dua Tahapan, Apa Saja?
Pada saat itu, batik, bersama dengan elemen budaya lainnya seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, dimasukkan ke dalam daftar representasi Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Daftar Warisan Budaya Takbenda Manusia.
Presiden Soeharto pertama kali memperkenalkan batik kepada dunia internasional saat mengikuti konferensi PBB. UNESCO menetapkan Batak Indonesia sebagai Warisan Budaya Intangible (ICH) pada 4 September 2008 di Jakarta.
Pada 9 Januari 2009, batik diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO. Pada 2 Oktober 2009, pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi, batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda.
Baca Juga: Dugaan Data MyPertamina Digunakan Orang Lain, Pengemudi Mobil Gagal Isi Pertalite
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009, yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2009, Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.
Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Surat Edaran yang meminta semua pegawai pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik pada Hari Batik Nasional.
Artikel Terkait
Hanya Gegara Ditegur Bersihkan Rumah, Anak Perempuan Tega Bacok Ibunya Sendiri Dengan Parang
Pasbata Jokowi Sebut Roy Suryo Menghina Lambang Negara Imbas Klaim Akun Fufufafa Adalah Gibran dan Melaporkan ke Bareskrim Polri
Diserahkan Langsung Panglima TNI, Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Diskusi Kebangsaan Din Syamsuddin Soenarko dan Refly Harun Rusuh, Dugaan Kelompok OTK Bayaran
Telan Kekalahan 18-1 Atas Klub Sepakbola Jepang Urawa Reds Ladies, Pelatih Timnas Wanita Indonesia Bangga
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa Saja?
Banyak Usia Muda Sudah Ada Miliki Kolestrol Tinggi, Apa Penyebabnya?
Sayuri Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun, Usai Derita Disfonia Fungsional Kronis
Mengenal Penyakit Disfonia Fungsional, Penyakit Sebabkan Sayuri Meninggal Dunia
Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?
Pemimpin Visioner dan Komitmen Wujudkan Pembangunan Adil dan Merata di Kalbar, Melki Sedek Huang: Ada di Ria Norsan dan Krisantus
Sejarah Berdirinya dan Perkembangan Partai Komunis Indonesia