Diperingati Setiap Tanggal 2 Oktober, Berikut Sejarah dan Tema Hari Batik Nasional 2024

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:52 WIB
Hari Batik Nasional 2024. ( tangkapan layar youtube  SDIT AL-Amanah Sunter Agung)
Hari Batik Nasional 2024. ( tangkapan layar youtube SDIT AL-Amanah Sunter Agung)

KALIMANTAN UPDATE - Batik merupakan salah satu identik maupun ikon warisan budaya tradisional dimiliki Indonesia sudah sejak lama.

Selain sebagai simbol solidaritas yang melampaui perbedaan sosial antara orang kaya dan miskin, dengan adanya peringatan Hari Batik Nasional ini juga sebagai cara untuk mempertahankan identitas Indonesia dan bersatu.

Maka dari itu muncullah sebuah peringatan yang menunjukkan penghargaan dan kebanggaan terhadap kekayaan budaya ini, dimana diperingati setiap tanggal 2 Oktober.

Baca Juga: Sejarah Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober, Disertai Tema dan Link Download Twibbon Terbaru

Yayasan Batik Indonesia (YBI) telah menetapkan tema untuk Hari Batik Nasional 2024, dengan "Bangga Berbatik" sebagai tema perayaan, dilansir dari akun Instagram resminya.

Tema ini dipilih untuk mendukung para pengrajin dan pengusaha produk batik. dengan memotivasi orang Indonesia untuk menggunakan dan mempopulerkan batik di setiap aktivitas mereka.

Sejarah Batik di Indonesia

Dilansir dari laman Kementerian Kemendikbud RI. Sejarah Hari Batik Nasional dimulai pada tahun 2009 ketika UNESCO mengakui batik sebagai warisan budaya takbenda. Pada tanggal 2 Oktober 2009, di Abu Dhabi, Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda mengumumkan pengakuan ini.

Baca Juga: BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Ada Dua Tahapan, Apa Saja?

Pada saat itu, batik, bersama dengan elemen budaya lainnya seperti wayang, keris, noken, dan tari Saman, dimasukkan ke dalam daftar representasi Warisan Budaya Takbenda Manusia atau Daftar Warisan Budaya Takbenda Manusia.

Presiden Soeharto pertama kali memperkenalkan batik kepada dunia internasional saat mengikuti konferensi PBB. UNESCO menetapkan Batak Indonesia sebagai Warisan Budaya Intangible (ICH) pada 4 September 2008 di Jakarta.

Pada 9 Januari 2009, batik diterima secara resmi sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO. Pada 2 Oktober 2009, pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah yang diselenggarakan oleh UNESCO di Abu Dhabi, batik dikukuhkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Tak Benda.

Baca Juga: Dugaan Data MyPertamina Digunakan Orang Lain, Pengemudi Mobil Gagal Isi Pertalite

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009, yang ditetapkan pada tanggal 17 November 2009, Presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

Melalui Keputusan Presiden ini, Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Surat Edaran yang meminta semua pegawai pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mengenakan batik pada Hari Batik Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: detikSumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Apa Perbedaan G30S, G30 S PKI, Gestapu dan Gestok?

Minggu, 29 September 2024 | 11:34 WIB
X