Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri di Kemenkes, Dirut PT Permana Putra Mandiri Diringkus Beserta Dua Tersangka Lain Dengan Kasus Sama

- Jumat, 1 November 2024 | 21:22 WIB
Ilustrasi gedung KPK ((Instagram.com/@official.kpk))
Ilustrasi gedung KPK ((Instagram.com/@official.kpk))

KALIMANTAN UPDATE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Ahmad Taufik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

KPK akan melakukan penahanan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 1 November di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gedung ACLC atau C1.

Baca Juga: Belasan Orang Tersangka Judi Online Diringkus Ada Dari Pegawai Hingga Staff Ahli Komdigi, Polisi Sebut Sejumlah Tersangka Lain Masih Buron

KPK juga telah menahan dua orang dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana (BS), yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Konstruksi perkara yang menjerat tiga tersangka tersebut bermula pada Maret 2020 ketika PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI) menjadi distributor APD.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X