Kejati Sita Sejumlah Uang Rupiah dan Asing Hingga Dokumen Penting Dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD di Lampung

- Jumat, 1 November 2024 | 18:32 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto tangkapan layar laman SPN.or.id).
Ilustrasi korupsi. (Foto tangkapan layar laman SPN.or.id).

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berada di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan ada 7 titik tempat yang dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita uang tunai serta deposito dengan total mencapai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Suap dan Gratifikasi Tanah Sitaan, Panitera Pengadilan Tinggi Banten Ditahan

 

"Dari lokasi-lokasi yang kami lakukan penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah hingga mata uang asing, selain itu ada beberapa dokumen juga. Total uang yang diamankan yakni Rp 876.433.589 dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," lanjutnya.

Armen menerangkan sebelum dilakukan penyitaan uang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi perusahaan BUMD itu hingga pejabat di Pemerintahan Provinsi Lampung.

"Hingga saat ini yang telah dilakukan pemeriksaan yakni AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRP Dirut BUMD PDAM Lampung Timur, RIM Kabag Perekonomian Provinsi Lampung, AB Kabag Umum dan administrasi Provinsi Lampung, S selaku Sekertaris PT LEB, AC Komisaris PT LJU dan AJ selaku Dirut LEB," ungkap dia.

Setelah dilakukan penyitaan ini, lanjut Armen pihaknya akan segera menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: detiksumbagsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X