Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:37 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tetapkan putusan Ferdy Sambo hukuman mati pada hari Selasa, 13 Februari 2023. (MS Amri/Foto:Tangkapan Layar/Ilustrasi: Sinarmerdeka.id)
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso tetapkan putusan Ferdy Sambo hukuman mati pada hari Selasa, 13 Februari 2023. (MS Amri/Foto:Tangkapan Layar/Ilustrasi: Sinarmerdeka.id)

KALIMANTAN UPDATE - Masing-masing dari pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat telah ditetapkan hukumannya oleh majelis hakim.

Baru-baru pada hari Senin (13/2/2023) ini Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan putusan, salah satunya berisikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lebih Lama Dibandingkan Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Hukuman Pidana

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dari keterangan Richard Eliezer, eksekutor yang menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribad Sambo dan Putri di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan.

Rumah ini hanya berjarak kurang satu kilometer dari TKP pembunuhan, Dimana Richard mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua setelah Ricky Rizal menolak perintah itu.

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Film The Flash 2023, Kostum Baru Flash Hingga Ada Batman dan Supergirl

Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah Yosua melecehkan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo bahkan memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk Glock-17 kepadanya dan menentukan lokasi pembunuhan.

Ia juga menambahkan bahwa Putri Candrawathi juga berada di samping Ferdy Sambo saat membeberkan rencana.

Baca Juga: Kasus Penculikan Kabu Terauchi Yang Fenomenal di Jepang, Korban Tidak Disakiti Bahkan Selamat

Dimana hal itu sempat ia sempat mendengar persoalan Putri menyinggung tentang CCTV dan sarung tangan.

"Memang kurang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini," kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya yang sambil memegang tanda pangkat di kerahnya.

Ferdy Sambo lantas sampaikan perintah ke Richard untuk dirinya membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X