Usai Kejagung Tangkap Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Atas Kasus Suap Hakim, Pemeriksaan Bakal Berlanjut ke Ayahnya Edward Tannur

- Selasa, 5 November 2024 | 07:52 WIB
Istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap halim PN Surabaya. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung) ( )
Istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap halim PN Surabaya. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung) ( )

KALIMANTAN UPDATE - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW).

Penahanan itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa menetapkan Meirizka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu.

Tersangka MW ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: Oknum Anak DPR Jadi Tersangka Setelah Lakukan Aniaya Hingga Tewas Pacarnya

Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rahmat (LS) pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.

Sosok profil Meirizka Widjaja istri Edward Tannur dan ibu Ronald Tannur yang tutup semua akun medsos pasca kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Andini
Sosok profil Meirizka Widjaja istri Edward Tannur dan ibu Ronald Tannur yang tutup semua akun medsos pasca kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Andini (Kolase/DPR RI/Facebook/ Meirizka Widjaja/TikTok @bebyandine)
Akhirnya dalam persidangan, Majelis Hakim di PN Surabaya memutus Ronald Tannur tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur pun kemudian dihukum lima tahun penjara oleh MA. Vonis diputus MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Pengacara dan Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Suap Dibalik Pembebasan Anak Eks Anggota DPR RI Ronald Tannur

Sehari usai putusan Kasasi, Kejagung langsung menangkap tiga Hakim dan pengacara Ronald Tannur. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Lebih lanjut, ternyata aksi sang istri diketahui suaminya (ayah Ronald Tannur), dimana hal itu diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada hari Senin (4/11).

Meski begitu, Qohar menyatakan Edward tidak tahu persis adanya pembayaran sejumlah uang untuk ketiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, hal itu masih terus didalami penyidik.

Baca Juga: Mengenal Ronald Tannur Jadi Sorotan Publik Usai Dinyatakan Bebas, Anak Mantan Anggota DPR Fraksi PKB Dari NTT

Ia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucap Abdul Qohar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: sindonews.com, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X