KALIMANTAN UPDATE - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi bodong alias fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.
Bukti penyitaan itu ditunjukkan ke publik usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.
Lokasi yang digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).
Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut.
Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.
"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.
Dia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK bakal mempertimbangkan itikad baik tersebut.
"Tapi sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.
Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini.
Hanya saja, temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Jumat, 1 September 2023.
Artikel Terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Beri Peringatan Penyebar Soal SKD, BKN Tak Segan Langsung Diskualifikasi Jika Ketahuan
Kejagung Bantah Adanya Politisasi Atas Penangkapan Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula
Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW
Negara Rugi Miliaran Rupiah, Kejati Sumbar Menahan Eks Kabag Umum Sekda Dharmasraya
Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal, Eks Dirut BUMD Serang Ditahan
Selain Direktur Utama Ditetapkan Tersangka, Kini Manajer Keuangan dan Akuntasi INAF dan IGM Ikut Terlibat
Terbukti Lakukan Suap dan Gratifikasi Tanah Sitaan, Panitera Pengadilan Tinggi Banten Ditahan
Banyak Politisi Ditangkap Atas Kasus Korupsi Hasil Gemblengan Parpol?
KPPAD Kalbar Harap Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Segera Ditahan, Takutnya Melarikan Diri dan Hilangkan Alat Bukti
Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Atas Kasus Suap dan Gratifikasi, Sejumlah Aset Sudah Diblokir Hingga Sita Miliaran Rupiah dan Emas Batangan