Mantan Kepala Pertanian Kota Bima Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas

- Sabtu, 2 November 2024 | 13:12 WIB
Ilustrasi Korupsi.(Foto:Istimewa)
Ilustrasi Korupsi.(Foto:Istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima, Sulistyo, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sulistyo terbukti melakukan korupsi anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi menuturkan terdakwa Sulistyo telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Distan Kota Bima.

Dalam amar putusan, Sulistyo dinilai melanggar Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPRD Jayapura Berhasil Diringkus Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Jabatan, Sempat Buron Selama 7 Tahun

 

"Terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ahmad

Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Sulistyo juga sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Adapun, perbuatan Sulistyo dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 70 juta.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi, mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sulistyo berupa pemerasan dan gratifikasi.

Deby mengungkapkan Sulistyo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Distan Kota Bima, pada 2021-2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X