KALIMANTAN UPDATE - Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima, Sulistyo, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sulistyo terbukti melakukan korupsi anggaran kegiatan dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi menuturkan terdakwa Sulistyo telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Distan Kota Bima.
Dalam amar putusan, Sulistyo dinilai melanggar Pasal 12 f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Ahmad
Menurutnya, putusan terhadap terdakwa Sulistyo juga sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Adapun, perbuatan Sulistyo dianggap menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 70 juta.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi, mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sulistyo berupa pemerasan dan gratifikasi.
Deby mengungkapkan Sulistyo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Distan Kota Bima, pada 2021-2022.***
Artikel Terkait
Calon Bupati Nganjuk Ita Triwibawati Beberkan Keinginan Inovasi Baru Dengan Membuat Brambang Jadi Bawang Goreng Hingga Padi Berubah Beras
Cawagub DKI Jakarta Suswono Beri Saran Para Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran
Projo Wacanakan Berubah Jadi Partai Politik, Jokowi Bakal Jabat Ketua Umum
Oknum Anggota Polisi Ingin Lakukan Hubungan Intim Bersama Guru ASN Sudah Bersuami, Sempat Kabur dan Masih Gunakan Seragam Dinas Saat Diciduk Warga
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Kejagung Bantah Adanya Politisasi Atas Penangkapan Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Dalam Kegiatan Impor Gula
Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW
Negara Rugi Miliaran Rupiah, Kejati Sumbar Menahan Eks Kabag Umum Sekda Dharmasraya
Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal, Eks Dirut BUMD Serang Ditahan
Selain Direktur Utama Ditetapkan Tersangka, Kini Manajer Keuangan dan Akuntasi INAF dan IGM Ikut Terlibat