Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara, Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:32 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E bersama pengacaranya.  (Foto: Twitter @Miduk17)
Richard Eliezer atau Bharada E bersama pengacaranya. (Foto: Twitter @Miduk17)

KALIMANTAN UPDATE - Kelima terdakwa kuat sebagai dalang pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat telah mendapatkan tenggangang waktu vonis hukum yang ditentukan.

Ferdy Sambo dinyatakan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Richard Eliezer yang sebelumnya mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini berubah 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Lebih Lama Dibandingkan Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Hukuman Pidana

Bahkan hukuman itu lebih kecil dibandingkan tedakwa lainnya, saat vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Meskipun begitu, Hakim tetap memutuskan Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini Rabu, 15 Februari 2023.

sBaca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Beberapa info tambahan mengenai Richard Elieze selama dalam persidangan yakni yang memberatkan terdakwa sebagai eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga atas perbuatan pidana Richard Eliezer menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan keresahan, serta kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah mempertimbangkan Richard sebagai saksi pelaku dan keluarga Yosua telah memaafkan Richard. Selain itu, Richard dianggap kooperatif selama perkara, serta adanya Justice Collaborator.

Vonis yang telah dibacakan itu disambut haru oleh Eliezer. Richard tampak berdiri dan menangis.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 Dibuka: Ketahui Juga Tahapan Daftar, Persyaratan dan Jadwalnya

Selain Richard, tim pengacara Richard Eliezer juga ikut menangis. Ronny Talapessy selaku pengacara Richard tidak kuasa menahan tangis mendengar vonis satu tahun enam bulan dari hakim.

Bahkan saat ini pihak membela Richard Eliezer yang ada juga di media sosial turut bahagia dengan kejadian tersebut.

Sementara untuk kedua orang tua Richard Eliezer yang tak menghadiri sidang hari ini atas permintaan anaknya juga turut senang bercampur air mata mendengar putusan dari ketua hakim.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co, Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X