Sejumlah Ormas Keagamaan Bakal Dapat Jatah WIUPK Tambang Dari Jokowi, Berikut Daftarnya

- Minggu, 2 Juni 2024 | 21:02 WIB
Ilustrasi tambang Timah di Bangka Belitung
Ilustrasi tambang Timah di Bangka Belitung

KALIMANTAN UPDATE - Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah. Bahkan, WIUPK yang disiapkan bersifat prioritas.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP 25/2024 ditetapkan dan diberlakukan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan spesifik tercantum dalam Pasal 83A PP 25/2024.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Aceh Barat Tiba-tiba Hilang di Tempat Penampungan, Diduga Kabur

Pasal itu menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Ayat 1 Pasal itu turut menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Didampingi Gibran Tinjau Layanan Makkah Route Bagi Calon Haji

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Seperti diketahui, Indonesia memiliki 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu dan masing-masing agama itu memiliki ormas.

Baca Juga: Menkeu RI Sri Mulyani Beberkan Isi Pembahasan Saat Bertemu Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo Gibran

Berikut daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:

- Islam

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sejarah dan Tema Hari Jamu Nasional 2024

Senin, 27 Mei 2024 | 11:12 WIB
X