Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Beberapa Hal Pertimbangan Berat Dilakukannya

- Selasa, 28 Februari 2023 | 12:20 WIB
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2).  Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan di PN Jaksel pada Senin (27/2). Hendra dinyatakan bersalah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.Foto : MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS (Azam Munawar)

KALIMANTAN UPDATE - Mantan Kepala Biro Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 (tiga tahun) penjara dengan denda Rp 20 Juta.

Hendra Kurniawan terlibat dalam perkara obstruction of justice, dan beberapa hal lainnya menjadi pertimbangan berat dilakukannya oleh Majelis Hakim.

Ia menjadi terdakwa adanya perkara obstruction of justice yang berarti dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Kode Etik Bharada Richard Eliezer: Tetap Bisa Menjadi Polri, Tapi Demosi Satu Tahun

Sempat juga mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana.

Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan telah melangkahi kewenangannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri.

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan sebagai bagian dari divisi Propam, Hendra Kurniawan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Oknum Polisi di Toraja Bekingan Bandar Narkoba Ditangkap Polda Sulsel

Terlebih, kata dia, memerintahkan Irfan Widianto yang merupakan anggota Reserse Kriminal.

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel juga mengatakan salah satu hal yang menegaskan Hendra Kurniawan bersalah adalah tidak adanya dokumen yang melegalkan tindakannya.

Sebab, kata dia, kewenangan mengamankan barang bukti adalah milik Bareskrim, sementara tidak ada bukti dokumen koordinasi antara Biro Paminal dan Bareskrim untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Deretan Kasus Arogansi Anak Pejabat di Indonesia Selain Mario Dandy

Pertimbangan lainnya karena pangkatnya yang merupakan perwira tinggi di kepolisian.

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel mengatakan tindakan Hnedra tersebut tidak mencerminkan teladan yang baik bagi para bawahannya di kepolisian.

Ketua majelis hakim Ahmad Suhel juga menilai selama dalam persidangan Hendra Kurniawan berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan jalannya persidangan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X