Sita Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai Rp2,4 Miliar Atas Kasus Investasi Bodong di PT Taspen, KPK Masih Belum Beberkan Tersangka

- Sabtu, 2 November 2024 | 08:27 WIB
ilustrasi taspen  (Kolase antara taspen.co.id dan freepik.com/Skata)
ilustrasi taspen (Kolase antara taspen.co.id dan freepik.com/Skata)

KALIMANTAN UPDATE - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi bodong alias fiktif di PT Taspen (Persero) mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar.

Bukti penyitaan itu ditunjukkan ke publik usai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dilaksanakan pada 30-31 Oktober 2024.

Lokasi yang digeledah yakni, dua rumah direksi PT Insight Investment Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri di Kemenkes, Dirut PT Permana Putra Mandiri Diringkus Beserta Dua Tersangka Lain Dengan Kasus Sama

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).

Selain itu, KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut. 

Penyidik komisi antirasuah juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.

Baca Juga: Belasan Orang Tersangka Judi Online Diringkus Ada Dari Pegawai Hingga Staff Ahli Komdigi, Polisi Sebut Sejumlah Tersangka Lain Masih Buron

"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.

Dia menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. KPK bakal mempertimbangkan itikad baik tersebut.

"Tapi sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal," tegasnya.

Baca Juga: Kejati Sita Sejumlah Uang Rupiah dan Asing Hingga Dokumen Penting Dalam Kasus Dugaan Korupsi BUMD di Lampung

Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan ini.

Penyidikan perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah diverifikasi dan ditelaah, aduan masyarakat tersebut masuk dalam kewenangan KPK dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini.

Hanya saja, temuan awal KPK, dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen tersebut telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dalam pengusutan kasus ini KPK sebelumnya sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih pada Jumat, 1 September 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X